JEMBER, Pelitaonline.co – Empat orang yang menjadi pelaku pengrusakan tugu Ikatan Keluarga Silat Putra Indonesia (IKSPI) Kera Sakti di Dusun Lengkong Desa Wonosari Kecamatan Puger ditangkap Polisi.
Keempatnya, dari perguruan silat Persaudaraan Setia Hati Teratai (PSHT) tersebut antaralain, M. Ulum, Faisal Amir, Ahmad Fauzi dan Anggit Dwi. Sementara 13 lainnya ditetap menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Untuk motifnya, menurut pengakuan pelaku hasil penyidikan, PSHT merasa tidak senang adanya perguruan lain di wilayah Puger,” kata Kapolsek Puger AKP Ribut Budiyono dalam Konferensi Pers, Kamis (20/5/2021) di Mapolsek Puger.
Menurutnya, pengerusakan tugu tersebut dilakukan dengan sengaja, bahkan terencana. Sebab sebelum berangkat, mereka berkumpul rumah HS salah satu anggota PSHT, untuk mengatur Strategi.
“Pada tanggal 14 Mei 2021, para pelaku berkumpul di rumah HS yang kini masih DPO bersama 24 teman lainnya untuk mengatur strategi dengan membagi tugas untuk melakukan pengrusakan,” ungkap Ribut.
Keesokan harinya, lanjut Ribut, para pelaku bersama 13 orang lainnya turun di lokasi Tugu IKSPI untuk melihat situasi di lapangan, serta membagikan tali rafia warna kuning sebagai kode indentitas kelompok.
“Kemudian sekitar pukul 1: 00 dini hari tersangka Ulum mengecek Tugu, dirasa aman, Ia memberikan kode kepada tersangka Anggit melalui telepon, lalu terjadilah pengrusakan pada pukul 01:30,” terangnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Keempat pelaku kini ditahan di Mapolsek Puger, sebelum dikirim ke Mapolres Jember untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku dikenakan pasal 170 ayat (1),(2) ke-1 KUHP sub Pasal 160 KUHP sub Pasal 169 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 KUHP. Ancaman hukumannya paling lama 7 tahun penjara,” tandasnya. (Awi/Rir/Yud)