JEMBER, Pelitaonline.co – Para Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) Kabupaten Jember melaksanakan Focus Group Discussion (FGD), kegiatan tersebut membahas teknis Rencana Kegiatan Pemerintah Desa (RKPDesa) berbasis Sustainable Development Goals (SDGs).
Koordinator TPP P3MD Kabupaten Jember, Ahmad Fourzan Arif Hadi Prabowo mengatakan, hasil kajian FGD menunjukkan bahwa berdasarkan surat menteri desa pada mendagri, bahwa kewenangan berkaitan dengan kegiatan perencanaan desa ada pada kementerian desa. Selanjutnya, berkaitan dengan kegiatan perencanaan desa, maka regulasi yang digunakan sebagai acuan adalah PERMENDES 17, dimana sudah dicabut dengan permendesa 21 tahun 2020.








