BerandaBeritaLima Pelaku Rudapaksa di Gumukmas Belum Ditangkap, Ibu Korban "Saya Minta Semuanya...

Lima Pelaku Rudapaksa di Gumukmas Belum Ditangkap, Ibu Korban “Saya Minta Semuanya Ditangkap”

- Advertisement -spot_img

JEMBER, Pelitaonline.co – Seorang ibu berinisial S, warga Desa Cakru Kecamatan Kencong Kabupaten Jember, berlinang air mata, memohon keadilan bagi putrinya yang diduga menjadi korban pemerkosaan atau rudapaksa oleh Tujuh orang.

S mengaku yang membuat dirinya miris dengan nasib anaknya berinisial AR dan masih duduk di bangku SMP, karena, dari Ketujuh pelaku yang diduga melakukan tindakan tak senonoh, hanya dua pelaku yang ditangkap, sisanya belum tertangkap dan masih menghirup udara bebas.

“Saya meminta Kelima pelaku supaya ditangkap,” ujar S ibu korban kepada awak Media saat dikonfirmasi di rumahnya Kamis (8/8/2024).

Mirisnya lagi, lanjut S, menurut pengakuan dari putrinya, sebelum di Rudapaksa oleh Tujuh pemuda yang sudah tergolong dewasa tersebut, terlebih dahulu AR dicekoki Minuman Keras (Miras) dan Obat Keras Berbahaya (Okerbaya).

“Sebelumnya, anak saya dipaksa meminum Miras dan dikasih Pil oleh 2 orang G dan M (pelaku yang ditangkap) tapi dikit. Kedua kalinya, minum lagi dan kembali bersama dikasih Pil oleh M bersama teman-temannya. Ringkasnya, dalam keadaaan setengah sadar,  ada Lima orang memaksa dan menyetubuhi anak saya,” cerita Perempuan setengah baya ini.

Senada dengan ibu Korban, perangkat Desa Cakru yang enggan disebut namanya dan juga mendampingi S di rumahnya menyatakan, agar pelaku bisa segera tertangkap semuanya sesuai pengakuan Korban, untuk menimbulkan efek jera dan  keadilan.

Kepala Desa Cakru Heny Indariyani saat di konfirmasi melalui sambungan selulernya menyampaikan, menyerahkan persoalan yang menimpa warga tersebut pihak Kepolisian Polsek Gumukmas.

“Kan sudah di tangani Polsek Gumukmas, karna tempat kejadian perkara ada di wilayah Gumukmas,” Tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kanit Reskrim Gumukmas Aipda Andryanto Widodo, membenarkan bahwa Kelima diduga sebagai pelaku yang diakui korban Rudapaksa, belum ditangkap dan masih dalam penyelidikan Polsek Gumukmas.

“Mempidanakan (menghukum kan : Red) orang, kan harus ada bukti dan saksi minimal 2 saksi. Masih dalam Lidik,” ucap Andre ketika di konfirmasi Awak media pada Kamis tanggal 1 Agustus 2024. (Rado/Yud)

- Advertisement -spot_img

#TRENDING TOPIC