JEMBER, Pelitaonline.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jember tetapkan Mohammad Fawaid dan Djoko Susanto sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Jember Terpilih tahun 2024 dalam rapat pleno terbuka di Hall New Sari Utama, Kamis, (09/01/2025) siang.
Ketua KPU Jember Desi Anggraini mengatakan penetapan tersebut, berdasarkan Surat keputusan KPU RI Nomor 2024/PL.02.7/SP/06/2025 Tanggal 06 Januari 2025 dan Keputusan KPU Jember nomor 2006/Tahun 2024 tentang penetapan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati.
“Perolehan suara dari hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pemilukada) Bupati dan Wakil Bupati Jember di bulan November 2024 lalu, Pasangan Muhammad Fawaid dan Djoko Santoso, sebanyak 588 Ribu 761 suara atau 54,3 persen,” ujar Desi di dalam pembacaan penetapan.
Proses penetapan ini kata Desi merupakan penghujung rangkaian penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 dan dalam penyelenggaraannya, sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta berjalan dengan baik, lancar tidak ada kendala.
“Untuk pelantikan bukan wilayah kami, itu kewenangan DPRD dan Kemendagri yang menentukan proses pelantikan Bupati terpilih. Tentunya, kami selaku penyelenggara teknis hanya sampai di penetapan saja.” Tandasnya.
Pewarta : Zainal.A
Editor : Wahyudiono