BerandaBeritaKontribusi Tambak di Desa Kepanjen Untuk Pembangunan

Kontribusi Tambak di Desa Kepanjen Untuk Pembangunan

- Advertisement -spot_img

JEMBER, Pelitaonline.co – sejak kepemimpinan Sukamid Pemerintah Desa Kepanjen, Kecamatan Gumukmas, Kabupaten Jember, punya cara solutif untuk mempercepat pembangunan di desa yakni dengan menggandeng para pengusaha tambak.

Sinergi ini telah terjalin selama setahun terakhir yakni sejak Sukamid di lantik menjadi Kepala Desa Pergantian Antar Waktu (PAW) pada 1 November 2023. Kolaborasi ini diwujudkan melalui Peraturan Desa (Perdes) Nomor 07 Tahun 2023 tentang Pungutan Usaha Tambak Udang, yang disahkan pada 7 Desember 2023 lalu.

Peraturan ini menjadi landasan hukum bagi desa dalam mengelola dana pembangunan yang bersumber dari pelaku usaha tambak. Penyusunan Perdes dilakukan melalui musyawarah desa yang melibatkan berbagai pihak, termasuk pengusaha tambak, masyarakat, tokoh desa, serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Secara hukum, Perdes ini memberikan dasar yang kuat bagi pemerintah desa dalam mengelola pungutan usaha tambak secara transparan dan akuntabel. Sebagai regulasi yang telah mendapat persetujuan pemerintah, aturan ini menjadi instrumen resmi dalam tata kelola keuangan desa.

Kepala Desa Kepanjen, Sukamid mengatakan, kebijakan ini bukan sekadar pungutan, melainkan bentuk sinergi untuk memajukan desa. “Kami ingin membangun desa ini bersama-sama. Dana yang dihimpun dialokasikan untuk proyek pembangunan yang bermanfaat bagi warga,” ujarnya.

Dia menjelaskan, dana hasil pungutan usaha tambak pada 2024 telah digunakan untuk pembangunan fisik, di pembangunan kawasan wisata Pantai Selatan (Pansela) Kepanjen, pembuatan pagar pembatas jalan, pembangunan gapura wisata, pelat beton jembatan irigasi, pengerasan jalan batu putih, serta pembuatan sumur resapan.

Menurut Sukamid, dana ini masuk ke dalam Pendapatan Asli Desa (PADes) tahun 2024 yang penggunaannya dilakukan secara transparan dan akuntabel. Setiap proses kegiatannya juga memiliki pertanggungjawaban yang jelas agar masyarakat dapat mengawasi implementasinya.

“Kami sangat terbuka terhadap penggunaan dana ini dan semua kegiatan terdokumentasi dengan baik, sehingga benar-benar dapat dipertanggungjawabkan,” ucapnya.

Total ada 26 usaha tambak yang ada di desanya. Dua di antaranya telah mendapat izin, satu masih dalam proses, dan sisanya belum mengantongi izin operasional. Dari jumlah itu, ada 12 usaha tambak yang telah memberikan kontribusinya.

“Sisanya akan terus didorong agar ada sumbangsih bagi pembangunan desa dan bagi yang belum berizin, kami terus mendorong dan siap memfasilitasi pengurusan perizinan tersebut,” terangnya.

Bahkan, tambahnya bila perlu akan kami dampingi. Sebagai wujud komitmen itu, kami juga telah menjalin komunikasi dan koordinasi dengan dinas terkait, serta Pemerintah Kecamatan Gumukmas,” bebernya.

Kebijakan tersebut mendapat respons positif dari para pengusaha tambak. Mereka menilai kontribusi tersebut sebagai bentuk investasi bagi kemajuan desa. Karena dampak positifnya tidak hanya untuk masyarakat, tapi juga kepada usaha mereka.

“Dengan infrastruktur yang lebih baik, akses menuju usaha kami semakin lancar. Dan peningkatan pembangunan desa ini berdampak jangka panjang bagi warga dan pelaku usaha,” ujar seorang pemilik tambak di Kepanjen.

Pemerintah Desa Kepanjen pun berkomitmen untuk terus mengevaluasi kebijakan ini guna memastikan efektivitasnya. Dengan sinergi yang terjalin antara pemerintah desa dan pengusaha tambak, diharapkan pembangunan desa semakin pesat dan kesejahteraan masyarakat meningkat.

Pewarta : Zainal. A
Editor : Wahyudiono

- Advertisement -spot_img

#TRENDING TOPIC