JEMBER, Pelitaonline.ID – Dunia peredaran narkoba terus bertransformasi, mengikuti arus teknologi dan celah hukum yang belum sepenuhnya tertutup, di Kabupaten Jember misalnya, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jember baru-baru ini membongkar jaringan narkoba yang beroperasi dengan modus baru “sistem ranjau.”
Modus ini tampak sederhana, namun sesungguhnya berbahaya. Para pengedar dan pembeli tidak pernah bertemu langsung. Barang haram itu diletakkan di titik-titik tersembunyi seperti di balik semak, di dalam got, atau di bangunan kosong dan pembeli cukup menerima koordinat lokasi lewat aplikasi pesan. Transaksi selesai tanpa kontak fisik, seolah-olah tak ada jejak yang tertinggal.
Namun, jejak digital tak pernah benar-benar hilang. Dari hasil pengungkapan yang dilakukan dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025, Satresnarkoba Polres Jember berhasil melacak dan mengamankan 15 tersangka dari 14 kasus berbeda, dengan barang bukti 203,54 gram sabu, 3,69 gram ganja, dan 32.036 butir obat keras jenis Trihexyphenidyl. Dari 15 tersangka itu, 6 di antaranya adalah residivis kasus serupa.
“Cara ini sengaja dipakai supaya tidak ada jejak fisik. Tapi tim kami berhasil membongkar melalui jejak digital dan informasi dari masyarakat,” ujar Kapolres Jember, AKBP Bobby A. Condroputra, Jumat (3/10/2025) saat Konferensi Pers di halaman Mapolres.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya lanjut Bobby, para tersangka kini dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 5 – 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar. Sementara pelaku Okerbaya dikenakan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman 5 -12 tahun penjara serta denda maksimal Rp5 miliar.
“Saat ini, seluruh tersangka masih ditahan di Polres Jember untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kami juga memburu kurir dan pemasok utama demi memutus rantai distribusi narkoba sampai ke akar-akarnya,” katanya.
Sementara Kasat Resnarkoba Polres Jember, Iptu Noval Muttaqin mengatakan, sistem “ranjau” bukan sekadar taktik untuk menghindari polisi, tapi hanya pergeseran pola distribusi narkoba di era digital. Komunikasi daring membuat pelaku merasa aman karena mereka tak lagi memegang barang langsung. Pola tersebut, menuntut aparat untuk lebih adaptif dalam metode penyelidikan.
“Ini bukan cuma soal penangkapan, tapi juga pencegahan jangka panjang. Generasi muda harus sadar bahwa narkoba hanya akan merusak masa depan,” tegas Noval.
Pernyataan itu tambah Noval, bukan sekadar retorika. Sebab dari catatan kepolisian, banyak pelaku dan pengguna baru berusia antara 18 – 30 tahun, termasuk pekerja migran yang baru pulang dari luar negeri. Faktor ekonomi dan gaya hidup instan, menjadi pintu masuk yang paling mudah bagi jaringan pengedar untuk menjerat korban baru.
Pewarta : Zainal Arifin
Editor : Wahyudiono









