JEMBER, Pelitaonline.ID – Kaburnya pelaku pemerkosaan terhadap seorang mahasiswi di Kabupaten Jember memantik kemarahan publik. Pengurus Besar Ikatan Keluarga Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB IKA PMII) menilai lemahnya respons aparat menunjukkan buruknya penegakan hukum terhadap kekerasan seksual.
Sekretaris Jenderal PB IKA PMII, M. Nur Purnamasidi, menilai Polsek Balung gagal menunjukkan profesionalisme dalam menangani laporan korban. Ia menyebut, sejak laporan diterima pada 15 Oktober 2025, tidak ada tindakan cepat yang dilakukan hingga pelaku akhirnya melarikan diri.
“Ini sungguh memprihatinkan. Aparat yang kita harapkan merespons cepat dan profesional ternyata membiarkan pelaku pemerkosaan bebas berkeliaran,” ujar Nur Purnamasidi, Selasa (21/10/2025).
Menurut legislator Komisi X DPR RI yang akrab disapa Bang Pur ini, keterlambatan penanganan kasus bukan hanya bentuk kelalaian administratif, tetapi juga kegagalan moral aparat dalam melindungi warga yang menjadi korban kekerasan.
Ia menjelaskan, korban saat melapor berada dalam kondisi lemah dan mengalami luka fisik akibat kekerasan yang dialaminya. Karena itu, PB IKA PMII mendesak Kapolres Jember untuk mengambil alih kasus ini dari Polsek Balung agar proses hukum berjalan transparan dan akuntabel.
“Harus ada yang bertanggung jawab atas kelalaian ini. Kami mendesak Polres Jember segera turun tangan agar pelaku dapat segera ditangkap dan diadili,” tegasnya.
PB IKA PMII juga menginstruksikan jajarannya di Jember untuk mengawal proses hukum bersama elemen masyarakat sipil, guna memastikan korban mendapatkan keadilan dan pemulihan yang layak.
Desakan tersebut disambut baik oleh tim pendamping korban, yang sejak awal menilai penanganan kasus ini tidak mencerminkan prinsip perlindungan terhadap korban kekerasan seksual.
Ketua PC Fatayat NU Jember, Nurul Hidayah, menyebut dukungan publik seperti yang ditunjukkan PB IKA PMII penting untuk memastikan aparat bekerja dengan penuh tanggung jawab.
“Sejak awal korban sudah melapor dalam kondisi sangat lemah, tetapi tidak direspons dengan cepat. Ini mencerminkan lemahnya kepekaan aparat terhadap korban,” ujarnya.
Nurul menegaskan, kasus ini bukan hanya soal pelaku yang kabur, tetapi juga tentang sistem penegakan hukum yang masih sering abai terhadap kepentingan korban. Ia menyoroti pentingnya pendampingan psikologis dan perlindungan hukum, serta menyerukan agar media menjaga privasi korban untuk mencegah trauma lanjutan.
“Kasus ini bukan cuma soal pelaku yang kabur, tapi juga tentang bagaimana sistem hukum seharusnya berpihak pada korban bukan melindungi pelaku,” tegasnya.
Desakan PB IKA PMII dan dukungan masyarakat sipil menegaskan satu hal: penegakan hukum terhadap kekerasan seksual tidak boleh berjalan lamban. Di tengah seruan reformasi hukum dan penerapan Undang-Undang TPKS, sikap abai aparat hanya akan memperdalam luka korban dan menurunkan kepercayaan publik terhadap keadilan.
Pewarta : Zainal Arifin
Editor : Wahyudiono









