LUMAJANG, Pelitaonline.ID – Kasus penganiayaan terhadap Kepala Desa Pakel, Kecamatan Gucialit, Sampurno, mulai menemui titik terang. Polres Lumajang mengamankan sejumlah terduga pelaku dan masih terus mendalami peran masing-masing pihak.
Peristiwa pengeroyokan itu terjadi di kediaman korban pada Rabu (15/4/2026). Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka serius di beberapa bagian tubuh dan sempat menjalani perawatan intensif.
Kapolres Lumajang Alex Sandy Siregar mengungkapkan, tim Resmob telah memeriksa total 16 orang terkait insiden tersebut. Dari jumlah itu, enam orang berstatus sebagai saksi.
“Total ada 16 orang yang kami periksa. Sepuluh di antaranya masih dalam proses pendalaman karena diduga sebagai pelaku pengeroyokan,” ujarnya saat konferensi pers, Jumat (17/4/2026).
Sepuluh orang yang kini masih menjalani pemeriksaan intensif diduga terlibat langsung dalam aksi kekerasan terhadap korban. Penyidik saat ini terus menggali peran masing-masing terduga pelaku.
Menurut Alex, dua orang berinisial FA dan BK diduga menjadi pemicu utama terjadinya penganiayaan. Keduanya disebut memiliki persoalan dengan korban sehari sebelum kejadian.
“Diduga ada unsur perencanaan. FA dan BK disebut sebagai inisiator, berawal dari kesalahpahaman yang terjadi pada Selasa,” jelasnya.
Saat ini, polisi menjerat para terduga pelaku dengan pasal pengeroyokan. Mereka terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
“Terhadap sepuluh terduga pelaku, kami kenakan pasal pengeroyokan dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara,” tegasnya. (Octa)









