JEMBER, PELITAONLINE.ID – Mengurus perubahan data kependudukan yang selama ini identik dengan proses panjang dan harus bolak-balik ke pengadilan, kini menjadi lebih mudah bagi warga Kabupaten Jember.
Pemerintah Kabupaten Jember melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) meluncurkan inovasi layanan Pasti Mapan (Pelayanan Administrasi Kependudukan Bersama Pengadilan Negeri Jember).
Program ini memungkinkan masyarakat mengurus perubahan data kependudukan yang memerlukan penetapan pengadilan cukup melalui kantor Dispendukcapil.
Inovasi tersebut diperkenalkan dalam agenda serap aspirasi Program Bunga Desa (Bupati Ngantor di Desa dan Kelurahan) di Taman Botani, Kecamatan Sukorambi.
Kepala Dispendukcapil Jember Bambang mengatakan, pelayanan administrasi kependudukan di Kabupaten Jember terus diperkuat melalui berbagai inovasi.
Sebelumnya, Dispendukcapil telah menghadirkan program Peta Cinta (Pelayanan Tuntas Cetak KTP Elektronik di Kecamatan) yang mulai berjalan sejak 5 Januari 2026 atas inisiasi Bupati Jember Muhammad Fawait.
Melalui program tersebut, masyarakat tidak lagi harus datang ke kantor Dispendukcapil untuk mengurus KTP elektronik maupun dokumen kependudukan lainnya.
“Alhamdulillah, sejak 5 Januari telah lahir inovasi pelayanan publik bernama Peta Cinta, sehingga masyarakat cukup mengurus KTP elektronik maupun dokumen kependudukan lainnya di kantor kecamatan masing-masing,” kata Bambang.
Menurut Bambang, inovasi terbaru berupa Pasti Mapan lahir setelah Pemerintah Kabupaten Jember menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Pengadilan Negeri Jember.
Kerja sama itu ditujukan untuk mempermudah masyarakat yang mengajukan perubahan data kependudukan yang secara hukum harus melalui penetapan pengadilan, seperti perubahan nama yang mengubah makna identitas seseorang.
“Kalau perubahan maknanya berbeda, misalnya nama dalam dokumen dari Bambang menjadi Safah, secara regulasi harus melalui penetapan Pengadilan Negeri,” ujarnya.
Ia menjelaskan, masyarakat kini cukup mengajukan permohonan di kantor Dispendukcapil. Selanjutnya, seluruh proses administrasi akan diteruskan secara elektronik kepada Pengadilan Negeri Jember tanpa pemohon harus datang langsung ke pengadilan.
Nantinya, lanjut Gus Bupati, Hakim Pengadilan Negeri Jember akan menggelar sidang secara berkala setiap dua pekan sekali di kantor Dispendukcapil Jember.
“Inovasi ini kami beri nama Pasti Mapan, yaitu Pelayanan Administrasi Kependudukan Bersama Pengadilan Negeri Jember. Sidang perdana telah dilaksanakan pada hari Jumat kemarin,” tutur Bambang.
Untuk mengikuti layanan tersebut, masyarakat dikenakan biaya perkara resmi sebesar Rp240.000 yang dibayarkan melalui Bank BTN sesuai ketentuan Pengadilan Negeri. Dari nominal tersebut terdapat pengembalian biaya sebesar Rp30.000 sehingga biaya yang dibayarkan masyarakat menjadi Rp210.000.
Bambang menegaskan, biaya tersebut sepenuhnya merupakan penerimaan Pengadilan Negeri dan bukan pungutan Dispendukcapil.
“Biaya itu bukan masuk ke Pemerintah Kabupaten maupun Dispendukcapil. Seluruh pelayanan di Dispendukcapil gratis,” tegasnya.
Sementara itu, Bupati Jember Muhammad Fawait mengatakan inovasi tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menghadirkan pelayanan publik yang lebih mudah, cepat, dan dekat dengan masyarakat.
Menurut dia, warga kini dapat mencetak KTP elektronik di kantor kecamatan. Sementara itu, untuk perubahan identitas yang memerlukan penetapan pengadilan, masyarakat cukup melapor ke Dispendukcapil.
“Jadi warga tidak bingung. Datang ke Dispendukcapil untuk melapor, kemudian Dispendukcapil yang akan mengajukan ke Pengadilan Negeri. Warga tinggal menunggu panggilan sidang. Dengan begitu proses perubahan status menjadi lebih mudah,” kata Fawait.
Melalui inovasi Pasti Mapan, Pemerintah Kabupaten Jember berharap pelayanan administrasi kependudukan semakin sederhana, memangkas birokrasi, serta memberikan kepastian layanan bagi masyarakat yang membutuhkan perubahan data kependudukan. (Mam)









