BONDOWOSO, Pelitaonline.Id – Penanganan kasus pengerusakan beberapa aset negara di area HGU PTPN I Regional 5 di Desa Kaligedang, Kecamatan Ijen Kabupaten Bondowoso hingga kini belum ada titik terang.
Insiden pengerusakan yang terjadi pada 15 Mei 2025 lalu, selain mengakibatkan kerusakan pada fasilitas negara, juga mengganggu program pengembangan ekonomi berbasis kopi arabika Bondowoso Republik Kopi (BRK).
Kapolres Bondowoso melalui Kasat Reskrim Polres Bondowoso AKP Roni Ismullah saat di konfirmasi awak media Kamis (5/6/2025) mengatakan, bahwa perkara pengrusakan tersebut masih dalam proses penyelidikan.
“Perkara tersebut masih dalam proses pihak Polres Bondowoso,” ujarnya singkat. Tidak ada penjelasan, sejauh mana penyelidikan dilakukan.
Sementara, keterangan dari narasumber yang enggan disebut namanya menyampaikan, pengrusakan dilakukan sekitar Delapan orang dan yang telah diperiksa sebagai saksi.
“Sayang sekali ya, pihak Polres belum terbuka siapa yang diperiksa dan bagaimana perkembangan penyelidikannya,” katanya.
Ia berharap, penegakan hukum bisa berjalan secara adil dan terbuka agar siapa dalang dibalik pengrusakan aset negara tersebut terungkap.”Karena Penting sekali peran aparat penegak hukum buat menjaga legalitas aset negara.” Tandasnya.
Diketahui, kerusakan aset HGU PTP diantaranya, Dua rumah dinas dan satu mobil serta kendaraan roda dua dan kantor Afdelling. Kerugian diestimasi mencapai 700 juta.
Pewarta : Redaksi










