JEMBER, Pelitaonline.co – Polres Situbondo menggelar apel gabungan TNI, Polri dan Pemerintah Daerah dalam rangka kesiapan pengamanan larangan mudik hari raya Idul Fitri 1442 Hijriah. Acara apel bertempat di halaman Mapolres setempat dengan tetap mematuhi protokol kesehatan, Senin (26/4/2021).
Dalam apel tersebut, Bupati Situbondo, H. Karna Suswandi membacakan sambutan Kapolda Jatim Irjen Pol Dr. Nico Afinta. Diantaranya, pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 telah mengeluarkan surat edaran (SE) nomor 13 tahun 2021 tentang peniadaan mudik hari raya idulfitri 1442 Hijriah dan upaya pengendalian penyebaran Covid-19 selama Bulan Ramadhan 1442 Hijriah.
Surat tersebut mulai berlaku sejak tanggal 22 April sampai dengan 24 Mei 2021. Dengan adanya aturan tersebut maka pelarangan mudik lebaran secara resmi sudah diberlakukan.










