Pria asal Desa Curah Tatal, Kecamatan Arjasa ini optimis penyebaran Covid-19 di Kota Santri bisa dikendalikan, meski lebaran idulfitri 1442 Hijriah sudah dekat.
“Kita meyakini dapat menekan angka Covid-19 di Situbondo,” tegasnya.
Untuk diketahui, dalam Surat Edaran (SE) No.13 tentang Peniadaan Mudik tertuang waktu berlakunya yaitu, pada tanggal 22 April 2021 sampai dengan 24 Mei 2021 dimana pengawasan akan dilakukan di pos pemeriksaan atau cek poin perbatasan Situbondo. (Ron/Hms)









