” Selain alat bukti yang di gunakan untuk perjudian, kita juga mengamankan sejumlah uang kertas senilai Rp.1,3 juta rupiah.” Ujar Mantan Densus 88 tersebut saat di konfirmasi di kantornya, Rabu (6/1/2021) di Kantornya.
Kapolsek berpangkat balok tiga di pundaknya menerangkan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka diamankan di Kepolisian Sektor Balung.
” Untuk tersangka akan dijerat pasal 303 ayat (1) ke-1, ke-2 KUHP, subsider 303 bis ayat (1) ke-2 KUHP. Jo asal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang perjudian.” Tandasnya (Gik/Yud)









