JEMBER, Pelitaonline.co – Pemanfaatan aset Desa/Kecamatan Gumukmas Kabupaten Jember yang disewakan oleh ulu-ulu kepada warga dan tanpa sepengetahuan Pemerintah Desa (Pemdes) menuai protes dari warga.
Aset desa yang disewakan ulu ulu tersebut, berupa lahan tanah yang berada di pinggir jalan desa atau yang biasa disebut Berem (Red;Jawa) yang terletak di dusun Kebonan RW 6. Sehingga berakibat jalan desa menyempit.
Karena, menurut Muhammad Subur Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Berita Gumukmas, Berem yang telah disewakan secara otomatis akan dipergunakan oleh warga, misalnya, ditanami tanaman yang dapat menghasilkan.
“Seperti Berem di pinggir jalan ini, dulu sebelum dimanfaatkan atau disewakan, Roda Empat pengangkut hasil panen petani bisa lewat, tapi sekarang, jalan semakin menyempit, karena ada tumbuhan, seperti sengon ini,” ujarnya, Sabtu (8/2/2025).
Baca juga : https://pelitaonline.co/kades-gumukmas-tak-mengetahui-lahan-pinggir-jalan-desa-disewakan-perangkat-desa/
Pria yang akrab disapa Subur ini juga menyebut, Berem yang berada di pinggir jalan Desa itu merupakan aset Desa dan seharusnya apabila akan disewakan harus melalui tahapan-tahapan seperti sosialisasi dan musyawarah desa.
“Terdapat prosedur yang terlewati dalam proses penyewaan Aset Desa yang dilakukan oleh pihak Ulu ulu ini. Atau mungkin memang unsur kesengajaan darinya, tanpa sepengetahuan Pemdes,” katanya.
Namun begitu tambah Subur, pihaknya memastikan akan datang ke Kantor Desa Gumukmas, beserta dua kelompok tani, agar jelas dan tidak simpang siur, bagaimana kronologis terjadi sewa menyewa berem di pinggir jalan tersebut.
“Saya berharap polemik sewa menyewa Aset Desa ini tidak berlarut-larut dan masyarakat dapat memahami pemanfaatan Berem jalan desa.” Pungkasnya.
Pewarta : Zainal.A
Editor : Wahyudiono