Jember, Pelitaonline.co – Masa berakhirnya Bupati Jember dr. Faida yang kemudian digantikan oleh Hadi Sulistyo sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kepala daerah mendapat kritik dari Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) ketua Komisi A Jember Tabroni.
Menurutnya, dalam Peraturan Pemerintah nomor 49 tahun 2008 tentang pergantian peraturan pemerintah nomor 6 tahun 2005 tentang pengangkatan, pengesahan dan pemberhentian kepala/wakil kepala daerah yang telah dijelaskan dalam pasal 131 ayat 4.








