Bupati Jember Perintahkan Inspektorat Periksa Kades yang Abaikan Laporan Dugaan Kekerasan Seksual

oleh -600 Dilihat
Keterangan Foto : Bupati Jember Muhammad Fawait (Diskominfo Jember )
Company Logo

JEMBER, Pelitaonline.ID – Dugaan tindak kekerasan seksual terhadap seorang kader organisasi kemahasiswaan di Kecamatan Balung, mengguncang perhatian publik Kabupaten Jember. Kasus ini bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga ujian empati dan tanggung jawab sosial pemerintah terhadap korban kekerasan berbasis gender.

Bupati Jember, Gus Fawait, menyampaikan keprihatinan mendalam dan menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak akan tinggal diam. Ia menegaskan, keadilan bagi korban harus ditegakkan, dan tidak boleh ada ruang kompromi bagi pelaku kekerasan seksual.

“Saya mendukung penuh aparat penegak hukum untuk menegakkan keadilan seadil-adilnya bagi korban. Tidak boleh ada toleransi terhadap kekerasan seksual. Pemerintah Kabupaten Jember akan memastikan korban mendapatkan perlindungan dan pendampingan yang layak,” tegas Gus Fawait.

Melalui kanal pengaduan Wadul Gus’e dengan ID laporan IG.Q.201025178018, kasus ini segera direspons oleh Pemkab Jember. Tak ingin kasus serupa berlarut tanpa kepastian, Gus Fawait langsung memerintahkan jajarannya untuk bertindak cepat dan konkret.

Langkah-langkah yang ditempuh pemerintah daerah mencerminkan pendekatan terpadu antara penegakan hukum dan perlindungan korban, inilah kebijakan yang dilakukan.

Pertama, RSD Balung diperintahkan mengembalikan biaya visum sebesar Rp500 ribu kepada korban serta memberikan layanan homecare untuk memastikan kondisi kesehatan korban tetap terpantau. Lalu Rumah sakit juga diminta bekerja sama dengan DP3AKB Jember agar pendampingan medis dan psikologis berjalan berkelanjutan dan manusiawi.

Kemudian, Inspektorat Kabupaten Jember menerima perintah langsung untuk memeriksa dugaan pengabaian laporan oleh Kepala Desa yang Abaikan laporan kekerasan Seksual, termasuk indikasi adanya upaya penyelesaian di luar jalur hukum.

Company Logo

Selanjutnya, DP3AKB melalui UPT PPA telah melakukan pendampingan sejak tahap awal, mulai dari asesmen, visum psikiatri di RSD dr. Soebandi, hingga koordinasi dengan Polsek Balung terkait perkembangan hukum.

Langkah-langkah tersebut menunjukkan adanya keseriusan Pemkab Jember dalam memastikan pendekatan berbasis korban (victim-centered approach) diterapkan secara nyata di lapangan bukan sekadar retorika.

Kasus di Balung menjadi momentum penting bagi Jember untuk meneguhkan sikap terhadap kekerasan seksual. Pemerintah daerah kini menempatkan isu perlindungan perempuan dan anak sebagai agenda moral dan sosial yang harus dijaga bersama.

“Saya instruksikan kepada seluruh perangkat daerah dan pemerintah desa agar sigap, empatik, dan berpihak kepada korban. Tidak ada ruang bagi siapapun, apalagi pejabat publik, yang mencoba menutupi atau menormalisasi kekerasan seksual,” ujar Gus Fawait.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa Pemkab Jember ingin menghapus budaya diam dan ketertutupan yang sering melingkupi kasus kekerasan seksual di masyarakat.

Di balik penanganan administratif dan hukum, ada pesan yang lebih besar bahwa keadilan bagi korban tidak cukup hanya dengan memenjarakan pelaku, tetapi juga dengan memulihkan martabat korban melalui pendampingan yang menyeluruh, medis, psikologis, dan sosial.

Pemkab Jember berkomitmen terus mengawal proses hukum hingga tuntas serta memastikan korban memperoleh perlindungan dan pemulihan secara penuh.

Kasus ini mengingatkan bahwa melawan kekerasan seksual bukan hanya tugas aparat penegak hukum, melainkan juga tanggung jawab moral seluruh elemen masyarakat, agar tidak ada lagi korban yang harus berjuang sendirian. (Sumber : Rilis Diskominfo Kabupaten Jember)

Pewarta : Zainal Arifin
Editor : Wahyudiono

No More Posts Available.

No more pages to load.