Demokrasi Nogosari Diduga Disandera Kekuasaan

oleh -10820 Dilihat
Foto: Illustrasi
Company Logo

Sebab demokrasi tidak hanya soal memilih, tetapi juga soal memberikan kesempatan yang adil kepada seluruh warga untuk ikut serta.

Pertanyaannya kemudian menjadi liar, Apakah ini murni kelalaian panitia penyelenggara?
Ataukah ada skenario yang lebih besar yang sengaja dimainkan?

Nama kepala desa pun mulai ikut disebut dalam percakapan warga. Meski belum ada bukti yang secara langsung menunjukkan keterlibatan, publik terlanjur curiga. Dan dalam politik desa, kecurigaan publik sering kali lahir bukan karena kebetulan, tetapi karena minimnya transparansi.

Padahal aturan tentang pengisian anggota BPD telah diatur jelas dalam Permendagri Nomor 110 Tahun 2016. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa pengisian anggota BPD harus dilakukan secara demokratis melalui pemilihan langsung atau musyawarah perwakilan.

Bahkan Pasal 10 Permendagri tersebut menjelaskan bahwa panitia wajib melakukan penjaringan dan penyaringan bakal calon anggota BPD dalam rentang waktu yang telah ditentukan sebelum masa jabatan berakhir.

Artinya, proses administrasi tidak boleh dijalankan secara sembunyi-sembunyi, apalagi ditutup sepihak tanpa pemberitahuan yang jelas kepada masyarakat.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa juga menegaskan bahwa anggota BPD merupakan wakil penduduk desa yang pengisiannya dilakukan secara demokratis berdasarkan keterwakilan wilayah.

Company Logo

No More Posts Available.

No more pages to load.