JEMBER, Pelitaonline.co – Roni Sugiarto warga Dusun Kraton Desa Wonoasri Kecamatan Tempurejo pelaku penganiayaan Wagiran hingga meninggal dunia, di tangkap reserse kriminal Polres Jember.
Diketahui, Polisi menangkap pelaku, saat berada di Kecamatan Tempurejo dengan barang bukti berupa sepeda motor dan kayu alias martil yang digunakan untuk memukul korban.
Kejadian penganiayaan, itu bermula, saat korban (Wagiran) menemui sekelompok orang yang menggunakan sepeda motor dengan Knalpot Brong dan menegurnya dengan kata-kata yang tidak sopan.
“Mungkin kata-katanya yang kurang pas, dan sambil mengacungkan kayu atau martil si korban, pelaku emosi terjadilah perkelahian,” ujar, Kasatreskrim Polres Jember AKP Komang Yogi di halaman Mapolres, Senin (21/12/2021).
Dalam perkelahian tersebut, lanjut Komang pelaku (Roni) berhasil merebut palu dari tangan Wagiran, dan akhirnya barang tumpul tersebut dipukulkan ke kepala korban (Wagiran).
“Dari hasil visum, akibat pukulan tersebut kepala korban atau tengkoraknya pecah. Sehingga korban meninggal dunia” katanya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, sambung Komang, pelaku dikenakan pasal 338 subsider 351 ayat 3, tentang pembunuhan dan penganiayaan yang membuat kematian, dengan ancaman 7 hingga 15 tahun penjara.
Versi Pelaku Penganiayaan Roni Sugiarto, Korban mengalami Gangguan Jiwa
Lain halnya dengan Roni selaku tersangka dalam kasus penganiayaan ini. Dia mengaku kalau korban (Wagiran) mengalami gangguan jiwa. Hal itu diketahui ketika dengan tiba-tiba korban melempar martil tanpa sebab apapun.
“Lalu saya samperin, dan saya tanyain pak salah saya apa, dan akhirnya bapak (Wagiran) memukul saya,” ungkapnya
Oleh karena itu, Roni pun berupaya membela diri dengan membalas pukulan dari korban tersebut, sebab situasinya sangat mengancam keselamatan pelaku.
“Ya saya membela diri pak, setelah di pukul pakai kayu itu, dan saya menyelamatkan diri,” Tandasnya. (Awi/Yud)