JEMBER, Pelitaonline.co – Seorang perempuan Lanjut Usia (Lansia) bernama Sunarti warga RT 001 RW 018 desa Grenden Kecamatan Puger tidak menerima atau diberhentikan sebagai penerima manfaat Program Kesejahteraan Sosial dari Pemerintah.
Pasalnya, di Data Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang diperoleh media ini, perempuan yang sudah lanjut usia (nenek) ini tertulis sudah meninggal dunia. Padahal, Nenek tersebut masih hidup dan masih sangat layak untuk mendapat bantuan dari pemerintah.
Seperti yang dikatakan Suko Priyono ketua RT 019 RW 19. Dia mengatakan kalau nenek Sunarti masih dalam keadaan segar bugar. Sebab, dimasa mudanya nenek Sunarti adalah seorang atlet Bola Volly.
“Orang masih sehat kok dikatakan meninggal dunia, gak benar data tersebut. Saya lo sering sekali ketemu, bahkan sering tegur sapa. Data itu tidak benar,” ujarnya
Hal yang sama disampaikan oleh Sambut Arief ( 39 ) tahun warga dusun kapuran. Dia mengatakan, bahwa yang tertulis di data base bahwa Nenek Sunarti sudah meninggal dunia, itu tidak benar.
“Apakah pihak terkait sudah melihat langsung kondisi nenek Sunarti. Nah ini artinya, pihak yang berkompeten mendata yakni TKSK atau pihak Desa idak mengecek atau asal percaya,” kata Arif.
Bukan hanya nenek Sunarti yang tidak mendapat bantuan atau yang sudah tetapi sekarang diberhentikan dari penerima manfaat dari program Kesejahteraan Sosial. Karena nama mereka di catat meninggal dunia atau tidak layak mendapat bantuan.
“Seperti nenek Sutiani (76) warga RT 003 RW 019, orangnya sekarang kondisinya sakit, Nenek Satuni (79) warga RT 002 RW 018 dan nenek Surip (76) warga RT 003 RW 019. Itu hanya beberapa yang saya ketahui, tidak menutup kemungkinan masih ada, bahkan banyak lagi,” terangnya.
Padahal, kata Arif mereka masih membutuhkan bantuan baik dari pihak Pemerintah Desa maupun Pemerintah Kabupaten. Terkesan petugas Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan TKSK tidak bekerja.
“Kemana TKSK Kecamatan Puger selama ini, apakah kinerja TKSK Kecamatan Puger hanya duduk duduk saja dan tidak pernah bekerja sebagaimana fungsinya”.
Sementara itu Aziz pekerja sosial di Dinas Sosial Kabupaten Jember di konfirmasi melalui selulernya mengatakan, pihak akan segera melakukan evaluasi dan mengkroscek lapangan kebenarannya.
“TKSK itu memang di bidangnya Pemberdayaan Sosial Dinsos Jember. Kita akan segara evaluasi dan kroscek di lapangan. Terima kasih,” ungkapnya.
Aziz pun menyampaikan, menyuruh media ini untuk konfirmasi Kepala Bidang (Kabid) karena yang hak menjawab Kabid. Pihak hanya memberikan gambaran saja dan hanya sebagai pelaksana.
“Meskipun konfirmasi Via seluler tidak apa apa,” tandasnya.
Namun demikian, tidak ada respon atau tidak diangkat dari Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial saat di konfirmasi melalui Via seluler oleh media ini.
Perlu diketahui, Petugas TKSK seharusnya melakukan pendataan untuk mengidentifikasi penerima manfaat program-program kesejahteraan sosial dengan benar dan autentik sesuai di lapangan.
Pasalnya, Tugas utama dari TKSK itu mencakup pendampingan, pemantauan, koordinasi, dan advokasi dalam hal program-program kesejahteraan sosial. (Yud)