“Untuk Pelaku penyidik menjeratnya dengan pasal 170 ayat 2 KUHP, tentang secara bersama sama melakukan kekerasan barang/benda dan orang dengan ancaman minimal 7 tahun penjara.” Tandasnya (Ris/Yud)
Dua Pelaku Pengeroyakan Gembos Ditangkap, Empat Ditetapkan DPO








