Sehingga kata Dia, terkesan dalam satu surat usulan dua tanda tangan Bupati yang berbeda, sehingga hal tersebut menimbulkan persolan.” Seharusnya kalau sudah ada surat, masih ada surat lagi isinya sama ya jangan diterima,” Katanya
Ketika permohonan kedua diterima dan diproses lanjut Surnardi, secara tidak langsung Badan Pertanahan Negara (BPN) Jember tidak kontrol terhadap surat pertama.
“Saya kira ada kesepakatan bersama, karena SK tersebut tidak bisa muncul jika belum ada persetujuan teknis dari BPN,” Tambahnya










