Sementara itu, Ketua Komisi A Tabroni menerangkan dalam aturan agraria tidak diperbolehkan ada dua izin yang sama, semisalnya di satu tempat ada dua pemohon, maka pemohon kedua tidak boleh.
” Jika nantinya hal tersebut terbukti, BPN harus mencabut surat izinnya, tapi diskusi ini belum selesai, kita masih akan mengundang pihak-pihak lain supaya persoalan ini selesai,” Tegasnya
Ketumpang tindihan izin lokasi tersebut, juga makin nampak ketika Kepala Bagian Hukum Kabupaten Jember Ratno mengatakan, bahwa SK yang masuk di lembaganya hanya satu di masa Bupati Jalal yakni SK Bupati 2008.










