” Adapun adanya SK yang ditandatangi Ir. Supa’at sampai kini tidak masuk di kita (Bagian Hukum) adapun jika ada SK tersebut, itu adalah kewenangan Bupati sendiri, kita hanya konsultasi,” Pungkasnya (Awi/Yud)
Dua SK Bupati Atas Ijin PT PSLB, menjadi Persolaan








