JEMBER, Pelitaonline.ID – Isu dugaan pungutan liar (pungli) mencuat di Desa Cakru, Kecamatan Kencong, Kabupaten Jember. Kepala Desa Cakru, Heni Indaryani menarik biaya dari perangkat desa, ketua RT/RW, hingga masyarakat untuk mendanai kegiatan desa.
Pungutan itu berlangsung sejak tahun anggaran 2023–2024 pada kegiatan Peringatan Hari Besar Nasional (PHBN), dan berlanjut hingga tahun 2025 untuk acara karnaval serta Peringatan Hari Besar Islam (PHBI).
Saat dikonfirmasi media ini, Jumat (19/9/2025) siang, Heni Indaryani tidak menampik adanya pungutan tersebut. Namun ia menyebut hal itu bukan pungli, melainkan swadaya bersama.
“Memang kami melakukan swadaya ke perangkat desa, juga ke masyarakat serta ketua RT/RW dalam bentuk konsumsi,” ujarnya.
Heni juga menanggapi isu pungutan dalam program Rumah Desa Sehat (RDS). Menurutnya, soal itu perlu ditanyakan langsung ke ketua program. Sedangkan untuk Padat Karya Tunai (PKT), ia memastikan kegiatan telah terlaksana dengan baik.“Semua telah dilaksanakan dan tidak ada yang fiktif,” katanya di pendopo desa.
Berbeda dengan keterangan sang kades, seorang sumber internal desa yang enggan disebut namanya menilai praktik itu bermasalah. “Sangat disayangkan dugaan pungutan anggaran PKT, RDS, maupun PHBI dan PHBN tersebut tanpa dilandasi aturan dan payung hukum yang jelas,” ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa praktik semacam itu berpotensi merugikan perangkat desa dan masyarakat. “UU sudah jelas, pungli harus diberantas karena termasuk bentuk korupsi. Pungutan liar itu tidak hanya menyalahi aturan, tetapi juga mengikis kepercayaan warga,” tegasnya.
Dari penelusuran media ini, pola pungutan yang dilakukan disebut berulang. Tahun 2023–2024, pungutan terjadi untuk program PHBN dan RDS. Tahun 2025, praktik serupa muncul kembali dalam kegiatan karnaval desa dan PHBI.
Praktisi hukum Ihya Ullumiddin,SH menilai dugaan pungutan tanpa dasar hukum yang jelas sudah bisa dikategorikan sebagai pungli. Bila terbukti ada aliran dana yang tidak sesuai peruntukan, maka bisa masuk ranah tindak pidana korupsi.
“Pungli adalah tindakan koruptif, meskipun jumlahnya kecil. Karena itu termasuk penyalahgunaan jabatan untuk keuntungan pribadi maupun kelompok,” ujar Ihya Ullumiddin saat dimintai tanggapan.
Pewarta : Zainal Arifin
Editor : Wahyudiono











