Fraksi PDIP Bongkar Polemik di Balik Jabatan Tenaga Ahli Wabup Malang

oleh -3531 Dilihat
Company Logo

MALANG, Pelitaonline.ID – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Malang menyoroti polemik keberadaan tenaga ahli yang melekat pada Wakil Bupati Malang.

Sorotan itu disampaikan dalam forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pemerintah Kabupaten Malang sebagai bagian dari evaluasi tata kelola pemerintahan daerah dan kepastian administrasi hukum.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Malang, Abdul Qodir, menegaskan bahwa posisi Wakil Bupati dalam sistem pemerintahan daerah tidak berdiri sebagai otoritas independen di luar struktur pemerintahan yang dipimpin kepala daerah.

Menurutnya, seluruh kewenangan Wakil Bupati bersifat delegatif dan pelaksanaannya harus tetap berada dalam koridor hukum, administrasi negara, serta mekanisme birokrasi pemerintahan.

“Wakil Bupati merupakan bagian integral dari pemerintahan daerah. Karena itu, setiap kewenangan yang dijalankan tidak dapat dimaknai sebagai kewenangan yang berdiri sendiri di luar sistem,” ujar Abdul Qodir, Rabu (13/5/2026).

Ia menilai berbagai aspek yang berkaitan dengan jabatan Wakil Bupati, mulai dari protokoler, pengangkatan ajudan hingga keberadaan tenaga ahli, wajib mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan serta tata kelola keuangan daerah yang berlaku.

Menurut Abdul Qodir, ketika suatu fungsi jabatan dibiayai menggunakan anggaran negara, maka seluruh mekanismenya harus tunduk pada aturan resmi pemerintahan.

Company Logo

“Pemerintahan tidak boleh dijalankan berdasarkan tafsir kekuasaan semata. Semua harus berdiri di atas tertib administrasi dan kepastian hukum,” katanya.

Meski demikian, Fraksi PDI Perjuangan menyatakan tidak mempermasalahkan apabila Wakil Bupati memiliki tenaga ahli pribadi sepanjang pembiayaannya tidak menggunakan APBD dan tidak melanggar norma hukum maupun etika pemerintahan.

Ia menegaskan, posisi tenaga ahli pribadi hanya sebatas memberikan pertimbangan atau masukan secara personal dan tidak dapat masuk ke dalam ranah struktural birokrasi pemerintahan daerah.

“Kalau dibiayai secara pribadi, itu menjadi hak personal Wakil Bupati. Tetapi fungsinya terbatas pada pemberian masukan atau advice secara personal dan politik administratif,” ujarnya.

Fraksi PDI Perjuangan juga mengingatkan agar tenaga ahli nonstruktural tidak menjalankan fungsi-fungsi kedinasan, termasuk mengatur protokoler, melakukan komunikasi pemerintahan, ataupun mengambil peran yang berpotensi melampaui kewenangan formal.

“Tidak boleh ada pihak di luar struktur resmi pemerintahan yang kemudian menjalankan fungsi birokrasi atau mengatasnamakan jabatan dalam urusan pemerintahan. Pemerintahan daerah adalah ruang konstitusional yang seluruh mekanismenya dijaga aturan,” tegas Abdul Qodir.

Menurutnya, pembahasan terkait posisi tenaga ahli tersebut penting dilakukan secara terbuka agar tidak menimbulkan preseden dalam praktik pemerintahan daerah di masa mendatang.

Bagi Fraksi PDI Perjuangan, isu tersebut tidak sekadar menyangkut relasi kekuasaan, tetapi juga menyentuh aspek akuntabilitas dan marwah penyelenggaraan pemerintahan.

“Yang kami jaga bukan soal kedekatan dengan kekuasaan, tetapi bagaimana tata kelola pemerintahan tetap sehat, tertib, dan akuntabel,” katanya.

Ia menilai kaburnya batas antara kewenangan formal dan pengaruh informal dapat berdampak pada menurunnya kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan.

“Ketika batas antara kewenangan formal dan pengaruh informal mulai kabur, maka yang dipertaruhkan bukan hanya administrasi pemerintahan, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap negara,” ujarnya.

Abdul Qodir menambahkan, disiplin terhadap aturan menjadi fondasi utama agar kekuasaan pemerintahan tetap berjalan dalam mekanisme pengawasan yang sehat.

“Pemerintahan harus dijalankan dalam koridor aturan yang jelas agar kekuasaan tidak berkembang menjadi ruang tanpa kontrol,” pungkasnya. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.