JEMBER, Pelitaonline.co – Masalah internal di Kelompok Tani Agung Rahayu 03 Desa Puger Wetan, Kecamatan Puger Kabupaten Jember, membuka praktik nakal kios pupuk bersubsidi di wilayah kecamatan setempat.
Selama ini, ternyata kios-kios yang berada di bawah naungan paguyuban, menjual pupuk bersubsidi di atas harga eceran tertinggi (HET).
Informasi yang disampaikan oleh para petani, kios-kios pupuk subsidi yang berjumlah 31 kios se Kecamatan Puger, menjual Urea subsidi dengan harga Rp 125.000 per sak berisi 50 Kg.
Padahal, HET Urea subsidi adalah Rp 112.500 per 50 Kg, sementara pupuk Ponska subsidi dijual Rp 125.000 dari HET Rp 115.000 per Kg. Ada selisih harga lebih tinggi antara Rp 10 ribu hingga Rp 12.500 per sak.
“Selama ini para petani membeli dengan harga Rp 125 ribu, baik Urea maupun Ponska subsidi. Harga ini merata di seluruh wilayah kecamatan puger. Karena memang kesepakatan paguyuban kios,” terang Bori, Ketua Kelompok Tani Agung Rahayu 03 Desa Puger Wetan, Jumat (17/01/2025).
Bori juga mengumbar praktik nakal pemilik kios ini, setelah ada polemik di internal kelompok tani yang dia pimpin. Ia mengaku dicopot sepihak oleh sejumlah orang yang di dukung oleh oknum penyuluh pertanian (PPL) di desanya.
Gara-gara, pihaknya menolak menandatangani perpindahan pembelian pupuk subsidi di kios yang menjadi langganan dan diminta membelinya di badan usaha desa yang digawangi oleh ketua paguyuban.
“Setelah saya menolak menandatangani, tiba-tiba saya mendapat kabar diganti sebagai ketua kelompok tani. Tanpa melalui prosedur dan musyawarah semestinya. Bahkan, kepala desa juga tidak ada pergantian. Ini illegal dan tidak sah,” ungkapnya.
Indikasinya, pencopotan terhadap dirinya kata Bori, terkait dengan upaya monopoli distribusi pupuk subsidi di kecamatan setempat. Sebab, kios langganan yang selama ini menjadi tempat membeli pupuk juga tutup.
Lantaran tak diberi jatah lagi, setelah dua kelompok tani di desa setempat diminta pindah kios di bawah badan usaha desa yang dinakhodai oleh ketua paguyuban.
“Ini sudah tidak benar. Karena merugikan petani dan saya akan melawan. Awal pekan depan, saya berencana melapor ke kantor UPT Pertanian di Balung. Bila perlu, saya juga akan melapor ke Kepolisian,” katanya.
Informasi yang diperoleh Pelitaonline.co,.selisih antara HET dan harga jual, ternyata dibagi-bagi. Rp5.000 kembali ke kelompok tani sebagai kas, sedangkan sisanya untuk kios dan paguyuban. Kabarnya, selisih uang itu dipakai untuk “biaya pengamanan” yang dikoordinasi oleh paguyuban.
Menurutnya, praktik penjualan pupuk di atas HET ini sudah berlangsung lama. Sejak ia dipercaya sebagai ketua pada Maret 2023 lalu, petani selalu membeli pupuk subsidi di atas HET.
Petani pun tak bisa berbuat banyak dan hanya mengikuti kesepakatan paguyuban kios, karena khawatir tak mendapatkan jatah pupuk murah. Kabar ini, juga di benarkan oleh salah seorang petani di desa setempat yang namanya enggan disebutkan.
Kepala Desa Puger Wetan, Inwan Nulloh, mengaku telah mendengar kabar tentang polemik kelompok tani di wilayah. Meski demikian, ia menyarankan agar diselesaikan melalui proses mediasi, bila tidak menemukan titik temu, dirinya mempersilahkan jika memang akan menempuh jalur hukum.
“Sejauh ini saya belum menerima pemberitahuan apapun soal pergantian ketua kelompok tani. Secara prosedur, seharusnya melalui musyarawah dan pemberitahuan kepada kepala desa. Ada mekanisme dan prosedur yang harus dilalui. Penyuluh pertanian juga pernah sudah saya tegur,” tuturnya.
Inwan tak menampik jika polemik di internal kelompok tani itu terkait dengan upaya monopoli distribusi pupuk bersubsidi. Dia juga menengarai ada kepentingan terselubung dari para pelaku.
Sebab, selama ini petani tidak mengetahui tata cara untuk mendapatkan pupuk subsidi, yang penting ketika membutuhkan pupuk tersedia dan bisa mendapatkannya dengan harga murah.
“Terkadang ada juga permainan oknum dalam penyaluran pupuk subsidi, cukup bawa KTP petani sudah bisa ambil. Padahal, kan harus terdata di E-RDKK (Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok). Inikan bikin kacau,” pungkasnya.
Pewarta : Zainal.A
Editor : Wahyudiono