JEMBER, Pelitaonline.co – Alex Wijaya dan Firlizha Alfinanda pelaku pembegalan yang disertai pembacokan diamankan tim Kalong Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort Polres Jember.
Warga Panti itu di tangkap, lantaran telah melakukan pembegalan mobil Pick Up Grand Max milik Ahmad. Tak hanya itu saja, pelaku juga membacok Korban menggunakan Parang hingga korban mengalami luka berat.
Menurut Kasatreskrim Polres Jember AKP Dika Hadian di Presconfren yang digelar Rabu (19/10/2022) di halaman Mapolres Jember, pelaku melakukan aksinya di Jalan Paleran Desa Karangsono Kecamatan Bangsalsari.
“Modusnya, memberhentikan korban ditengah jalan dan melakukan perampasan serta melukai korban menggunakan sajam,” ujar Dika.
Peristiwa tersebut, dilatarbelakangi masalah hutang piutang. Sebab, antara korban dan pelaku ini sebenarnya rekan bisnis pendistribusian tabung Elpiji.
“Jadi antar korban dan pelaku ini, saling mengklaim masalah hutang Elpiji. Waktu elpiji yang dibawa korban, diambil pelaku secara paksa,” jelas Dika.
Keduanya kata Dika, diamankan di Kecamatan Yosowilangun Kabupaten Lumajang, dengan barang bukti yang disita mobil Pick Up berisi Tabung Elpiji 3 Kg sebanyak 50 buah.
“Uang tunai sebesar 3 juta Rupiah, Parang dan golok, kemudian sepeda motor Merk Vario sebagai sarana,” jelasnya
Untuk pelaku sambung Dika, kita dijerat dengan Pasal 365 ayat 1subsider 2 E dan 5 E Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, tentang perampasan barang dilakukan oleh dua orang atau lebih, yang mengakibatkan luka berat.
“Ancaman hukumannya, maksimal penjara 15 tahun,” ucapnya.
Sementara itu Alex Wijaya satu pelaku menjelaskan bahwa tindakan tersebut dilakukan, karena korban memilik hutang sebesar 8,5 juta Rupiah.
“Tetapi tidak dibayar, sudah lama saya kenal dengan korban, wong temen bisnis,” Pungkasnya. (Awi/Yud)