JEMBER, Pelitaonline.co – Faridatul Nikmah warga dusun Bregoh desa Sumberrejo Kecamatan Ambulu, pelaku pembuang bayinya sendiri ke sumur hingga tewas, diamankan oleh Satreskrim Polres Jember.
Pelaku tega membuang Bayinya, lantaran sering menerima bulian dari tetangga dan saudara serta cemooh dari suami yang bilang bahwa, dia (suaminya) menikahi tersangka, karena faktor ekonomi,
“Bukan hanya itu, tersangka juga di buli tidak bisa menjadi seorang baik, karena tak bisa memberikan air susu Ibu (ASI). Sehingga hal itu mempengaruhi kejiwaannya,” ujar Kapolres Jember AKBP Herry Purnomo di Press Rilis, Rabu (30/3/2022).
Dari hasil pemeriksaan, terang Herry, tersangka mengaku mengambil korban disaat tidur bersama neneknya, sekitar pukul 10.00 pagi. Karena terbangun dan menangis. Saat itu posisi tersangka, tidur di kamarnya sendiri.
“Nah, saat menggendong, seketika timbul rasa benci dari diri tersangka, ketika melihat sang anak. Dan seketika itu tersangka langsung ke sumur dan membuang bayi kedalam sumur,” terangnya.
Namun, hasil penyidikan yang dilakukan oleh Polisi sambung Herry, tersangka mengaku tidak sadar membuang bayinya. Sebab, setelah membuang bayi tersangka tidur kembali. Tak seberapa lama kemudian tersangka terbangun dan menjerit histeris.
“Sontak saja, tetangga kanan kiri mendengar dan mendatangi rumah tersangka. Pada tetangga, tersangka mengakui bahwa bayinya hilang. Mendengar aduan tersebut, tetangga mencari dan menemukan bayi ada di dalam sumur.” jelas Herry.
Untuk tersangka sambungnya, dijerat dengan undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, serta UU nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan terhadap rumah tangga, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, atau denda 45 juta rupiah.
Sedangkan, barang bukti yang berhasil disita oleh Polisi, berupa 1 helai baju atas berwarna kuning kombinasi putih yang dipakai oleh korban saat melakukan perbuatannya, sehelai kain popok berwarna biru dan satu perangkat kayu sirap penutup sumur. (Awi/Yud)