JAKARTA, Pelitaonline.ID – Direktorat Jenderal Imigrasi menunda keberangkatan 23 warga negara Indonesia (WNI) yang diduga akan menunaikan ibadah haji secara nonprosedural. Penundaan dilakukan di Terminal 3 Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno-Hatta pada Jumat (2/5/2026) dini hari.
Rombongan tersebut diketahui hendak terbang menuju Jeddah, Arab Saudi, menggunakan maskapai Saudi Airlines dengan nomor penerbangan SV827. Dari total 23 orang, terdiri atas 12 laki-laki dan 11 perempuan.
Petugas imigrasi menemukan adanya ketidaksesuaian antara dokumen perjalanan dan tujuan keberangkatan. Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, terungkap bahwa para calon penumpang berencana menjalankan ibadah haji menggunakan jenis visa yang tidak sesuai peruntukannya.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Galih P. Kartika Perdhana, mengatakan langkah penundaan ini dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap WNI dari risiko hukum di negara tujuan.
“Penundaan ini bertujuan mencegah masyarakat menjadi korban praktik haji nonprosedural yang berpotensi menimbulkan penolakan masuk hingga persoalan hukum di Arab Saudi,” ujar Galih dalam keterangannya, Sabtu (2/5/2026).
Ia menambahkan, dalam proses pemeriksaan awal, sebagian anggota rombongan sempat memberikan keterangan berbeda dengan tujuan sebenarnya. Mereka mengaku akan bekerja di Arab Saudi sebelum akhirnya mengakui rencana untuk berhaji.
Dari hasil pendalaman, satu orang diketahui berperan sebagai koordinator perjalanan, sementara 22 lainnya merupakan calon jemaah. Selanjutnya, petugas berkoordinasi dengan Satuan Tugas (Satgas) Haji yang melibatkan Kementerian Haji dan Umrah serta aparat kepolisian untuk menentukan langkah penanganan.
Penundaan ini menjadi bagian dari penguatan pengawasan keimigrasian selama musim haji 2026. Imigrasi mengoptimalkan pemeriksaan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI), meningkatkan analisis risiko melalui Passenger Analysis Unit (PAU), serta memperkuat koordinasi lintas instansi.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan seluruh jajaran diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi pelanggaran prosedur keberangkatan haji.
Sejak awal musim haji tahun ini, Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta tercatat telah menunda keberangkatan sedikitnya 42 WNI dengan indikasi serupa.
“Langkah pencegahan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam melindungi WNI dari penyalahgunaan visa dan risiko hukum di luar negeri. Kami akan terus memperkuat pengawasan serta sinergi antarinstansi,” ujar Hendarsam.
Pemerintah mengimbau masyarakat untuk melaksanakan ibadah haji melalui jalur resmi sesuai ketentuan yang berlaku, guna menjamin keamanan dan kenyamanan selama menjalankan ibadah di Tanah Suci. (Roby)









