Inilah, Instruksi Bupati Jember Di Masa Liburan Hari Raya Idul Fitri Tahun 2021

oleh -494 Dilihat
Bupati Jember Hendy Siswanto (foto: Humas Pemkab Jember)
Company Logo

JEMBER, Pelitaonline.co – Menyikapi libur Lebaran Idul Fitri 1442 H dimasa Pandemi Covid 19 Bupati Jember Hendy Siswanto keluarkan beberapa Kebijakan, Selasa (11/5/2021).

Kebijakan tersebut berbentuk Instruksi yang harus dilakukan oleh seluruh unsur pemerintahan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember, untuk meminimalisir kegiatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

Inilah Instruksi yang dikeluarkan Bupati Jember ke beberapa instansi seperti Dinas Pariwisata, Satgas Covid-19 tingkat Kabupaten, Satpol PP dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Dinas Perhubungan.

Selanjutnya, Dinas Pertanian serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Bagian Kesejahteraan Masyarakat, Instruksi Bupati Jember selanjutnya kepada Camat, Lurah dan Kepala Desa dan Dinas Kesehatan dan rumah.

Isi Instruksi Bupati ke Dinas Pariwisata, pertama Instruksi, agar melakukan pengetatan kegiatan masyarakat di fasilitas umum/tempat wisata/taman dengan menerapkan kewajiban screening tes antigen/genose untuk fasilitas berbayar/lokasi wisata indoor.

Kedua, menerapkan protokol Kesehatan secara ketat untuk fasilitas umum/lokasi wisata outdoor. Ketiga Untuk daerah dengan zona orange dan zona merah maka kegiatan masyarakat di fasilitas umum/tempat wisata/taman dilarang.

Instruksi kepada Satgas Covid-19 tingkat Kabupaten yakni Kecamatan dan Desa pertama, secara masif dan terus menerus melaksanakan pengecekan di lapangan untuk mencegah kerumunan masyarakat.

Company Logo

Kedua, secara optimal menjaga dan mengatur lalu lintas orang dipusat – pusat keramaian (mall, pasar, stasiun). Ketiga, bertindak secara tegas, humanis dan tidak ragu-ragu untuk batasi, bahkan membubarkan masyarakat yang menimbulkan kerumunan.

Keempat, beri tauladan sikap perilaku sehari-hari melalui kegiatan internal dengan tetap mematuhi protokol Kesehatan. Selanjutnya, bersatu padu, kompak, solid bersama-sama menjaga Kabupaten Jember selama bulan Ramadhan, Menjelang dan Pasca Hari Raya Idul Fitri 1442 H/2021

Sedangkan Instruksi kepada Satpol PP dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) meliputi, agar meningkatkan kesiapsiagaan dan keterlibatan aktif dalam mencegah dan mengatasi aktifitas publik yang dapat menggangu ketentraman dan ketertiban masyarakat, berkumpul/kerumunan masa ditempat fasilitas umum.

Diantaranya, fasilitas hiburan (pusat perbelanjaan dan restoran), tempat wisata dan fasilitas ibadah, selama Bulan Ramadhan dan Perayaan Hari Raya Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021 serta melakukan antisipasi terhadap kondisi cuaca yang berpotensi terjadinya bencana alam (banjir, gempa, tanah longsor, dan gunung meletus).

Instruksi Bupati Jember berikutnya, kepada Dinas Perhubungan, untuk melakukan penguatan, pengendalian, pengawasan terhadap perjalanan orang pada Posko check point bersama-sama TNI dan Polri selama bulan Bulan Ramadhan, Menjelang dan Pasca Hari Raya Idul Fitri 1442 H/2021.

Selanjutnya, instruksi Bupati kepada Dinas Pertanian serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jember, agar melakukan upaya lebih intensif untuk menjaga stabilitas harga (terutama harga pangan), dan memastikan kelancaran distribusi pangan dari dan ke lokasi penjualan/pasar.

Instruksi Bupati Jember kepada Bagian Kesejahteraan Masyarakat, supaya menghimbau pelaksanaan Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M dapat dilaksanakan di masjid atau dilapangan terbuka dengan memperhatikan protokol Kesehatan secara ketat, berdasarkan pengumuman Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 setempat.

No More Posts Available.

No more pages to load.