JEMBER, Pelitaonline.co – Mengintip seroang yang sedang kencing di toilet, pria berinisial MA warga Kecamatan Kaliwates di tuntut minimal 6 Tahun Kurungan Penjara dan Maksimal 12 tahun.
Diketahui, MA mengintip AF (21) seorang Mahasiswi di salah Perguruan Tinggi yang ada di Kabupaten Jember, menggunakan kamera Handphone milik sendiri.
Peristiwa tak senonoh itu terjadi, di salah satu restoran yang berada di Jalan Hayam Wuruk, Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember.
Kasat Reskrim Polres Jember AKP Komang Yogi mengatakan, pelaku melakukan tindakan tak senonoh itu tujuannya, sebagai koleksi adegan pornografi yang bisa dinikmati pribadi.
“Motifnya, sebagai koleksi adegan pornografi di Hp (Handphone) milik pelaku,” kata Komang, dalam pres rilis yang digelar di Mapolres Jember, Sabtu (5/2/2022)
Modusnya, dengan cara membuntuti korban yang hendak buang air kecil ke Toilet, setelah korban masuk, Smartphone pelaku, diletakan di bawah pintu toilet yang digunakan AF.
“Tapi, korban memergoki dan sempat Komplain ke pihak Restoran, lalu melaporkan kasus itu ke Polres Jember,” ujar Komang kepada Media.
Bukan hanya itu, kata Komang, pelaku sudah sering melakukan aksi sama. Sebab dari Handphone pelaku, diketahui sudah banyak video orang buang air kecil yang tersimpan di galeri.
“Setelah kita melakukan pengecekan, di HP pelaku, ada tujuh korban yang menjadi objek pornografi di kamar mandi itu,” katanya
Guna Mempertanggungjawabkan perbuatanya Sambung Komang, pelaku dijerat dengan Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 tentang pornografi, pasal 4 ayat 9.
“Subsider pasal 29 dan 35 dengan hukuman Penjara minimal 6 bulan dan maksimal 12 tahun kurungan Penjara,” Tandasnya. (Awi/Yud)