Jelang Pilkada, Pergantian Kabag Kesra Diduga Tabrak UU, DPRD Jember Gelar Sidak Ke BKPSDM

oleh -871 Dilihat
DPRD Jember menggelar Sidak ke BKPSDM (foto : Yudi)
Company Logo
Ardi Pujo Anggota DPRD Jember usai Sidak di Kantor BKPSDM (foto : Yudi)

Tentunya lanjut Ardi, pergantian itu diduga menabrak regulasi dan aturan yakni Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang isinya,  bupati dilarang memutasi pejabat enam bulan sebelum pelaksanaan coblosan.

“Oleh karena itu, kami turun bersama pimpinan fraksi, sebagai fungsi pengawasan dan temuan ini menguatkan kami untuk segera membentuk Pansus Pilkada,” jelasnya.

Hal itu pun, dikuatkan dengan pengakuan pegawai BKPSDM saat DPRD melakukan sidak. Dari keterangan yang diperoleh, pegawai tersebut mengakui bahwa pergantian itu melanggar prosedur dan aturan yang ada.

“Kejadian ini, agar menjadi peringatan bagi seluruh ASN Kabupaten Jember, supaya bekerja sesuai sumpah jabatannya,” kata Ardi.

Sementara, Sekretaris BKPSDM Pemkab Jember, Dwisunu.A menuturkan, pergantian kabag kesra ini dilakukan setelah ada disposisi dari kepala daerah dalam hal ini Bupati. “Jadi, sebagai pelaksana, pihaknya menindaklanjuti disposisi tersebut.

“Hanya saja, dirinya belum mengetahui keputusan itu, secara regulasi karena ini ada perpindahan, sependek yang saya tahu, termasuk keliru juga. Karena ada pindah dari perangkat daerah dari kecamatan menjadi kabag kesra,” Tandas pria yang akrab disapa  Sunu ini. (Yud)

Company Logo

No More Posts Available.

No more pages to load.