BerandaBeritaJual Pupuk Bersubsidi ke Luar Wilayah, Pemilik Kios Pupuk di Jember Ditangkap...

Jual Pupuk Bersubsidi ke Luar Wilayah, Pemilik Kios Pupuk di Jember Ditangkap Polisi

- Advertisement -spot_img

JEMBER, Pelitaonline.id – Berkat laporan Masyarakat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Jember berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan pendistribusian pupuk bersubsidi.

Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi mengatakan, pengungkapan itu berawal dari ditangkapnya S (47) berstatus sopir warga Jenggawah saat mengangkut pupuk bersubsidi jenis Phonska sebanyak 60 karung (3 ton).

“Pelaku berhasil kita amankan saat membawa pupuk pupuk bersubsidi jenis Phonska dari Sumbersari yang rencananya akan dijual di wilayah Kecamatan Umbulsari menggunakan truk Mitsubishi Colt T200,” ujarnya, Selasa, (11/3/2025)

Dari hasil penyelidikan, lanjutnya, pelaku S mengaku Pupuk tersebut milik MG (46) warga Kecamatan Sumbersari yang merupakan pemilik kios resmi pengecer untuk wilayah Kelurahan Wirolegi dan Karangrejo, Sumbersari.

“Distribusi pupuk seharusnya sesuai ketentuan, namun ini dialihkan ke daerah lain. Perbuatan ini berpotensi merugikan kelompok tani kecamatan Umbulsari. Sesuai pengakuan S pupuk dijual 150 ribu per karung,” kata Bayu.

Menurut Bayu, akibat dari perbuatan Kedua pelaku, terjadi kelangkaan pupuk terjadi di wilayah Sumbersari, sembilan kelompok tani dirugikan karena menerima pupuk bersubsidi.  Selain itu, hal ini dapat memicu kenaikan harga pupuk serta menurunkan hasil dan kualitas pertanian.

“Ketika pupuk subsidi tidak beredar sesuai ketentuan, kelompok tani mengalami kesulitan mendapatkan pupuk dengan harga terjangkau. Ini dapati berdampak pada produktivitas pertanian dan pada akhirnya dapat mengganggu ketahanan pangan,” terang Bayu.

Kapolres berpangkat melati 2 di pundaknya ini menjelaskan, barang bukti yang diamankan yakni, satu unit handphone, daftar kelompok tani penerima pupuk bersubsidi, surat DO dan surat perjanjian kerja sama yang menguatkan dugaan penyimpangan distribusi.

Kedua pelaku kata Bayu dijerat dengan Pasal 6 Ayat 1 Huruf b Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi, junto Pasal 4 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1962.

Selain itu, juga Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian. Mereka juga dikenakan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara atau denda maksimal Rp100.000.

“Meski ancaman hukuman di bawah 5 tahun dan kedua pelaku tidak ditahan, Polres Jember tetap melanjutkan penyidikan kasus ini serta berkoordinasi dengan Dinas Pertanian dan Dinas Perdagangan untuk memastikan pupuk bersubsidi yang disita dikembalikan kepada kelompok tani yang berhak menerimanya.” Pungkasnya.

Pewarta : Zainal. A (Rilis Polres Jember)
Editor : Wahyudiono

- Advertisement -spot_img

#TRENDING TOPIC