BerandaBeritaJual Pupuk Diatas HET, Pupuk Indonesia Panggil Distributor dan Kios Puger, Diulang...

Jual Pupuk Diatas HET, Pupuk Indonesia Panggil Distributor dan Kios Puger, Diulang Izin Dicabut dan Sangsi

- Advertisement -spot_img

JEMBER, Pelitaonline.co – Pupuk Indonesia soroti kasus penjualan pupuk subsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) di Kecamatan Puger yang telah membuka praktik-praktik nakal yang merugikan petani.

Selain itu, kasus itu juga mengungkap adanya kesepakatan antara kelompok tani (poktan) dan kios serta memunculkan pertanyaan mengenai pengawasan distribusi pupuk subsidi yang didanai dari pajak rakyat.

Oleh karena itu, Pupuk Indonesia selaku perusahaan yang memiliki kewenangan dalam pengadaan, distribusi, pengendalian dan pengawasan pupuk subsidi, harus mengambil sikap atas persoalan ini.

Slamet Saputra Account Executive PT Pupuk Indonesia area Jember – Bondowoso ketika di konfirmasi media ini mengatakan pihaknya telah rutin melakukan pengawasan ke kios dan distributor agar penjualan pupuk subsidi sesuai dengan HET.

“Namun, tetap saja ditemukan pelanggaran di lapangan, seperti yang terjadi di Kecamatan Puger ini. Terkait kasus di Puger, kami panggil semua, baik distributor maupun kiosnya. Sementara, kami berikan teguran lisan,” katanya saat di konfirmasi Pelitaonline.co, Rabu (22/1/2025)

Setelah itu, lanjut Slamet harga pupuk Subsidi di Kecamatan Puger sudah berubah. Harga Sudah sesuai HET. “Kawan-kawan bisa cek langsung di lapangan,” ucapnya.

Slamet menerangkan, sebelum kasus di Puger terbuka, pihaknya tidak menerima informasi terkait penjualan di atas HET. Tetapi, setelah kasus itu menjual ke Publik, pihaknya segera mengklarifikasi kebenaran informasi tersebut.

“Dari hasil klarifikasi, ditemukan bahwa penjualan di atas HET terjadi karena adanya kesepakatan antara kios dan kelompok tani untuk iuran kas kelompok. Selisih harga dari HET digunakan untuk iuran,” terangnya.

Lebih lanjut Slamet menerangkan, Pupuk Indonesia menekankan kios wajib menjual pupuk subsidi sesuai regulasi, yaitu penjualan Pupuk Bersubsidi berdasarkan HET. Jika pelanggaran serupa kembali ditemukan, perusahaan akan memberikan sanksi berjenjang.

“Mulai dari teguran hingga pemberhentian kerja sama dengan kios yang bersangkutan. Kami juga akan menggandeng Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) untuk mengevaluasi lebih lanjut,” tutup Slamet.

Sebelumnya, Koordinator Balai Penyuluh Pertanian (BPP) Balung Eko Sunu Teguh Prasetyo mengatakan Distributor yang menyuplai Pupuk Subsidi di Puger yakni adalah CV Artha Guna Jember.

Sementara, Pemilik CV Artha Guna Pranata saat di konfirmasi Media ini melalui Via Selulernya, Kamis (23/1/2025) membenarkan, bahwa pihaknya yang mendistribusikan Pupuk Subsidi di Puger. ” Benar, kami yang mendistribusikan pupuk Ponska dan Urea Subsidi di Puger.” Tandasnya.

Pewarta : Zainal.A
Editor : Wahyudiono

- Advertisement -spot_img

#TRENDING TOPIC