JEMBER, Pelitaonline.co – Sekretaris Desa (Sekdes) Kaliwining Kecamatan Rambipuji, Achmad Irfan, memberikan klarifikasi terkait pemberitaan salah satu media di Jember yang menyebutkan biaya pembuatan sertifikat Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebesar Rp1,3 juta.
“Menurut saya, informasi ini perlu diluruskan agar tidak terjadi kesalahpahaman di masyarakat. Biaya Rp1,3 juta itu bukan sepenuhnya untuk PTSL. Tetapi ada anggaran terpisah yakni biaya untuk pengurusan kepemilikan tanah sebesar Rp900 ribu. Sedangkan, untuk PTSL sendiri hanya Rp400 ribu,” jelas Irfan, Rabu (12/12/2024).
Patokan biaya PTSL tersebut (400 ribu), terang Irfan, telah disepakati melalui Musyawarah Desa (Musdes) yang dilakukan 7 Februari 2024 lalu dan kesepakatan tersebut, kata dia, telah melibatkan seluruh elemen masyarakat desa dan mengacu pada aturan yang berlaku.
Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kaliwining, Akhmad Faisol, turut membenarkan pernyataan tersebut. Ia menyebutkan bahwa biaya PTSL di Desa Kaliwining relatif lebih murah dibandingkan dengan desa-desa lain di wilayah yang sama.
“Kami memang sengaja membuat patokan harga yang lebih rendah dibandingkan desa lain. Ini dilakukan untuk meringankan beban masyarakat,” terang Faisol.
Dengan klarifikasi ini, kata Irfan pihak Pemerintah Desa Kaliwining berharap masyarakat dapat memahami pembagian biaya dengan lebih jelas dan tidak terpengaruh oleh pemberitaan yang tidak jelas atau simpang siur.
Pemerintah Desa Kaliwining juga mengajak masyarakat yang memiliki pertanyaan atau keluhan terkait program PTSL,.untuk langsung datang ke Kantor Desa agar mendapatkan penjelasan yang lebih rinci.
Pewarta : Umam
Editor : Wahyudiono