BerandaBeritaKades Gumukmas Tak Mengetahui, Lahan Pinggir Jalan Desa Disewakan Perangkat Desa

Kades Gumukmas Tak Mengetahui, Lahan Pinggir Jalan Desa Disewakan Perangkat Desa

- Advertisement -spot_img

Akan Panggil dan Bina Perangkat Desa Nakal

JEMBER, Pelitaonline.co – Diduga terjadi sewa menyewa lahan milik Desa atau Berem (red; jawa) di Desa/Kecamatan Gumukmas Kabupaten Jember yang dilakukan oleh perangkat desa setempat

Berem yang posisinya berada di pinggir jalan Desa tersebut terletak di Dusun Kebonan RW 06 di sewakan oleh Slamet ulu-ulu Desa Gumukmas kepada Dahlan seorang petani warga setempat.

Menurut salah satu warga setempat berinisial S, berem itu di sewakan dengan harga Ratusan Ribu rupiah pertahunnya dan oleh penyewa di tanami Pohon sengon.

“Iya benar, Berem ini milik jalan Desa. Apabila yang ingin garap harus menyewa. Penyewanya Slamet ulu-ulu desa Gumukmas. Untuk sekarang disewakan kepada Dahlan,” katanya, Jum’at (7/2/2025).

Dahlan saat bertemu di Jalan, membenarkan telah menyewa berem jalan desa ke Slamet. Dia juga mengatakan bahwa awalnya menyewa 2 tahun karena permintaan, sewa ditambah 3 tahun lagi.

“Akhirnya sewa saya 5 tahun. Pertahunnya harga sewanya 500 Ribu dengan panjang sekitar 300 meter,” ujar Dahlan kepada Pelitaonline.co.

Dahlan yang tak lain adalah ketua RW 06  dusun Kebonan juga mengatakan bahwa Berem yang berada di sebelah jalan desa dusun setempat, semua telah di sewakan oleh Slamet.

“Untuk punya saya ditanami pohon Sengon kurang lebih 250 pohon. Sekarang sudah ditebang dijual laku 7.500.000 ribu. Karena petani protes, tanaman padinya rusak karena pohon sengon,” terangnya.

Sementara, Slamet ulu – ulu saat dikonfirmasi sedang tidak berada di rumahnya, menurut anaknya yang baru datang dari Bali, Dia sedang ke Desa Sukoreno. Dihubungi Via seluler  Handphone nya tidak aktif.

Menanggapi hal itu, Rudiyanto Kepala Desa (Kades) Gumukmas saat di hubungi via seluler menyatakan tidak tahu dan apabila itu terjadi Dirinya akan segera memanggil dan mengklarifikasinya.

“Saya informasi ini malah sekarang. Kalau benar itu terjadi pada perangkat saya, maka akan saya panggil dan akan saya bina,” tegasnya.

Sementara, Nino Eka Putra Camat Gumukmas menjelaskan bahwa tanah Berem dalam konteks aset berbentuk tanah di sebut sebagai tanah kas desa dan itu masuk dari bagian aset desa, aset desa itu di payungi dengan aturan Perbub 1 Tahun 2022.

“Di Perbub itu di pasal 12 itu tercantum bentuk pengelolaan tanah Kas Desa dan ada 4 macam aturannya yang mana semua itu harus di tetapkan melalui Peraturan Desa. Jadi lebih jelasnya lagi, tanyakan ke Pemdes Gumukmas,”

Namun, tambah Nino apabila yang terjadi sewa menyewa secara personal yang dilakukan oleh oknum staf desa atau perangkat desa dan tanpa melalui proses peraturan desa yang sesuai dengan Perbub nomor 1 Tahun  2022 maka itu tidak diperkenankan.

Pewarta : Zainal.A
Editor : Wahyudiono

- Advertisement -spot_img

#TRENDING TOPIC