JEMBER, Pelitaonline – Kepala Desa Kepanjen Sukamid dengan tegas meminta tambak tanpa ijin atau bodong yang di wilayah agar ditutup karena dianggap merugikan lingkungan dan tidak berkontribusi ke Pemerintah Desa.
“Kalau bisa, yang tidak punya izin ditutup saja. Biar tidak terjadi kontroversi dan lagi tidak ada kontribusi ke Desa,” tegas Sukamid Kepala Desa Kepanjen di rapat koordinasi (Rakor) yang digelar di aula Kecamatan Jum’at (14/2/2025).
Sukamid mengatakan, jumlah tambak yang ada di Desa wilayah selatan Kabupaten Jember ini sejumlah 26 dan mayoritas tidak berijin alias bodong, hanya 2 tambak yang berijin dan 1 masih proses.
“Hanya ada 2 yang berijin yakni PT DGS dan PT Anugerah Tanjung Gumukmas (ATG), yang lainnya tidak memiliki ijin,” katanya.

Selain soal perizinan, Sukamid juga menyoroti metode pengambilan air oleh tambak yang tidak sesuai ketentuan. “Seharusnya pakai air laut, tapi banyak yang ambil air bawah tanah dengan kedalaman lebih dari 50 meter. Ini harusnya ada Ijin dari ESDM,” ungkapnya.
Menanggapi hak itu Camat Gumukmas, Nino Eka Putra Wahyu Ramadhoni menyatakan, wewenang soal perijinan ada di Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Pemkab Jember. “Kami belum bisa berkomentar apa-apa soal itu,” ucapnya.
Namun, Nino mengakui bahwa kontrol terhadap tambak tak berizin masih lemah. “Kami undang Dinas Kelautan dan Perikanan, tapi tidak hadir. Sementara informasi yang kami miliki juga terbatas soal apa saja yang harus dipenuhi untuk pengajuan izin,” Tandasnya.
Diketahui, Rakor yang awalnya digelar untuk merespons aduan masyarakat soal dugaan pembuangan limbah tambak PT Delta Guna Sukses (DGS).
Pewarta : Zainal. A
Editor : Wahyudiono