JEMBER, Pelitaonline.co – Edi Santoso Kepala Desa Mundurejo Kecamatan Umbulsari dan tiga perangkatnya yakni Sodiq, Kholidi Habibi dan Mohammad Romli laporkan mantan kepala desa Drs.H.Marsudi dan Bendahara desa Mundurejo Yeyen Wulandari ke Polres Jember, pada Selasa 17 Oktober 2023.
Ketiga perangkat dan Kepala Desa Mundurejo tersebut, melaporkan dugaan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Drs.H.Marsudi (mantan Kades) dan Bendahara Desa Yeyen Wulandari di dampingi Kuasa Hukumnya Alfin Rahardian Sofyan, SH, MH.
Melalui Alfin begitu sapaan akrabnya kuasa hukum Edi Santoso dan Ketiga perangkatnya saat dikonfirmasi, Senin 13 November 2023 mengatakan, laporan tersebut berdasarkan temuan penerimaan Uang Dana Desa (DD) sebanyak 2 kali oleh Drs. H. Marsudi disaat telah purna tugas dan atas perintah yang dirinya.
“Pertama, Marsudi yang telah purna tugas sejak bulan April 2019, sesuai surat keputusan Bupati Nomor: 188.45/53.1/KTUN/1.12/2019, telah menerima uang DD sejumlah Rp.154.000.000 dari Bendahara Desa, pada tanggal 25 Juni 2019 di kantor desa,” ujarnya.








