JEMBER, Pelitaonline.co – Polisi bergerak cepat menetapkan status tersangka, pemalsuan pupuk di Kecamatan Bangsalsari, Jember. Salah seorang tersangkanya, diketahui sebagai Kepala Desa Bangsalsari. Sekaligus, Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) Jember, Nur Kholis. Namun sayang, meski kasusnya atensi nasional, polisi belum menahan tersangka oknum kades tersebut.
Kepastian menjadi atensi nasional, setelah pegiat media sosial (Medsos) Facebook, Rully Efendi, memosting rapat kerja Komisi III DPR-RI. Isi videonya, Asrul Sani Fraksi PPP, menyampaikan ke Kapolri bahwa ada oknum Kades di Jember, telah melakukan penimbunan pupuk bersubsidi. “Ada titipan dari Poksi Gerindra Pak Kapolri, Pak Kapolda Jatim yang juga hadir disini, tolong pak di Jember ada oknum kades yang menimbun pupuk bersubsidi. Tolong bisa menjadi atensi pak,” Kata Asrul Sani, di hadapan petinggi Polri.
Kemudian kemarin, jagat media sosial diramaikan postingan Rully Efendi, yang menyebut bahwa Nur Kholis telah ditetapkan jadi tersangka. Status Rully pun kembali viral, seperti cuitan sebelumnya tentang narasi kritik ke pemerintahan. Terlebih, dia berani menyebut bahwa Nur Kholis, orang dekat Bupati Jember yang sering jadi serangan opininya.
Pelitaonline.co melakukan upaya investigasi, tentang posisi tersangka yang juga kades tersebut. Tetangga oknum kades iti pun menyebut, bahwa mereka meyakini kasus itu bakal selesai. Maklum saja, sampai berita ini ditulis, oknum kades masih diketahui warganya ada di rumahnya. Artinya, polisi belum melakukan petahanan. (MAM)