JEMBER, Pelitaonline.id – Kanit Tipidter Sat Reskrim Polres Jember Ipda Harry Sasono angkat bicara terkait kasus penipuan Investasi bodong hingga mencapai 3 Milyar yang dilaporkan warga.
Menurutnya, Tempat Kejadian Perkara (TKP) berada di wilayah Kecamatan Jelbuk dan untuk pelaku diketahui berinisial UL (31) warga asal Desa Panduman, Kecamatan Jelbuk.
“Saat ini memang terlapor masih belum dilakukan penahanan, karena masih mengumpulkan bukti-bukti,” ujarnya, Selasa (11/3/2025).
Kanit Tipidter yang akrab disapa Harry ini mengatakan, pihaknya dalam waktu dekat akan melakukan pemanggilan para saksi untuk dimintai keterangan dan barang bukti yang diperlukan
“Seperti dokumen surat perjanjian serta kesepakatan kedua belah pihak.Jika sudah terpenuhi, kami akan menetapkan tersangka pada pelaku,” kata Harry.
Untuk modus yang dilakukan atas dugaan tidak pidana penipuan ini kata Harry yakni pengadaan Sembako untuk persiapan hari raya idul Fitri. Selain itu dan juga Arisan. “Untuk korbannya mencapai 45 orang,” Tandasnya.
Pewarta : Zainal.A
Editor : Wahyudiono