JEMBER, Pelitaonline.ID – Desakan agar kepolisian serius menangani kasus kekerasan seksual pada Mahasiswi berinisial SF di Balung Kabupaten Jember terus menguat. Tim advokasi gabungan dari PMII, LBH IKA PMII, Kopri PMII dan Fatayat NU mendatangi Polres Jember, Selasa (21/10/2025) siang.
Kasus yang menyeret nama seorang terduga pelaku berinisial SA (27) ini dinilai ditangani terlalu lambat oleh aparat Polsek Balung. Akibat kelambanan tersebut, pelaku disebut sempat melarikan diri setelah laporan korban ramai diperbincangkan di media sosial.
Menurut Sutrisno, Sekretaris IKA PMII Jember, lambannya penanganan laporan korban memperlihatkan lemahnya mekanisme perlindungan darurat terhadap penyintas kekerasan seksual di tingkat kepolisian sektor.
Ia menyebut, kondisi korban saat melapor seharusnya sudah cukup menjadi dasar bagi aparat untuk melakukan tindakan cepat. “Ini situasi darurat. Polisi semestinya segera bertindak, apalagi pelaku masih di lokasi saat laporan dibuat,” ujar Sutrisno usai audiensi dengan Kapolres Jember.
Bagi Sutrisno, audiensi yang dilakukan bukan sekadar kritik, melainkan bagian dari tanggung jawab moral organisasi. Ia menilai aparat perlu dievaluasi agar ke depan tidak ada lagi korban kekerasan seksual yang diperlakukan dengan abai.
“Kalau memang ada kelalaian, harus ada tindakan tegas. Polisi harus hadir melindungi, bukan sekadar menerima laporan,” katanya menegaskan.
Menjawab desakan tersebut, Kapolres Jember AKBP Bobby A. Candra Putra menyatakan pihaknya telah mengambil alih penanganan kasus dari Polsek Balung. Ia menegaskan, tim gabungan dari unit Resmob dan IT Polres Jember telah diterjunkan untuk melacak keberadaan pelaku.
“Mulai hari ini perkara sudah kami ambil alih. Tim sudah bergerak di lapangan. Kami berharap dalam satu atau dua hari ke depan pelaku bisa segera kami amankan,” ujar Bobby.
Bobby juga menyampaikan bahwa status perkara kini telah naik dari penyelidikan (lidik) ke penyidikan (sidik). Kenaikan status ini menunjukkan adanya bukti permulaan yang cukup untuk menjerat pelaku secara hukum.
Tak hanya itu, Polres Jember memastikan memberikan perlindungan dan pendampingan khusus bagi korban, termasuk pendampingan hukum, psikologis, dan keamanan selama proses penyidikan berjalan.
Bobby menegaskan, tidak ada ruang untuk penyelesaian damai dalam perkara ini. “Kasus kekerasan seksual tidak bisa diselesaikan lewat Restorative justice. Proses hukum harus berjalan sampai tuntas,” tegasnya.
Sebagai tindak lanjut, Propam Polres Jember juga diperintahkan melakukan penyelidikan internal terhadap dugaan pelanggaran etik oleh anggota Polsek Balung yang dinilai lamban merespons laporan korban. Evaluasi ini dianggap penting untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.
Kapolres berjanji, pihaknya akan memberikan laporan perkembangan kasus secara berkala kepada korban dan pendamping. “Komplain dari teman-teman PMII sudah kami terima, dan pasti kami tindak lanjuti. Kami ingin memastikan korban mendapat perlindungan dan keadilan,” ujarnya. (Sumber : Rilis LBH IKA PMII Jember,
Pewarta : Zainal Arifin
Editor : Wahyudiono









