SITUBONDO – Kejaksaan Negeri Situbondo mulai melakukan penelitian berkas tersangka oknum PSHT yang melakukan kasus pengrusakan rumah warga di Desa Trebungan, Kecamatan Mangaran dan Desa Kayuputih, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo, Selasa (1/9/2020).
Keterangan yang disampaikan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Situbondo Bebry SH menjelaskan bahwa, Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dilimpahkan dari Polres Situbondo ke Kejaksaan Negeri Situbondo baru ada 19 BAP. “Dari 59 terduga pengrusakan rumah warga yang dilakukan oknum PSHT yang sudah masuk ke Kejari Situbondo baru 19 BAP,” jelas Bebry SH Kasi Intel Kejari Situbondo.








