JAKARTA, Pelitaonline.co – Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerapkan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) untuk terus menjaga dan memenuhi ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau
Menurut Menteri Perdagangan(Mendag) Muhammad Lutfi, kebijakan itu ditetapkan dari hasil evaluasi pelaksanaan kebijakan minyak goreng satu harga yang telah berlangsung selama satu minggu terakhir.
“Mekanisme kebijakan DMO atau kewajiban pasokan ke dalam negeri itu, berlaku wajib untuk seluruh produsen minyak goreng yang akan melakukan ekspor,” ujar Lutfi pada rilisnya yang diterima Pelitaonline.co, Kamis (27/1/2022).
Selain itu, nantinya seluruh eksportir yang akan mengekspor wajib memasok minyak goreng ke dalam negeri sebesar 20 persen dari volume ekspor mereka masing–masing. Sebab, kebutuhan minyak goreng nasional pada 2022 adalah sebesar 5,7 juta kilo liter.
“Untuk kebutuhan rumah tangga diperkirakan sebesar 3,9 juta kilo liter yang terdiri dari, 1,2 juta kilo liter kemasan premium, 231 ribu kilo liter kemasan sederhana, dan 2,4 juta kilo liter curah. Sedangkan, untuk kebutuhan industri adalah sebesar 1,8 juta kilo liter.
Sedangkan, Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Goreng Kata Lutfi, untuk minyak goreng curah sebesar Rp11.500/liter, kemasan sederhana sebesar Rp13.500/liter, dan kemasan premium sebesar Rp14.000/liter dan untuk DPO ditetapkan sebesar Rp9.300/kg untuk CPO dan Rp10.300/liter untuk olein.
“Kebijakan HET ini akan mulai berlaku pada 1 Februari 2022. Selama masa transisi hingga 1 Februari 2022, kebijakan minyak goreng satu harga sebesar Rp14.000/liter tetap berlaku,” bebernya.
Dengan kebijakan itu Lutfi berharap, harga minyak goreng dapat menjadi lebih stabil dan terjangkau untuk masyarakat, serta dapat tetap menguntungkan bagi para pedagang kecil, distributor, hingga produsen.
Dan untuk masyarakat sambung Lutfi, tetap bijak dalam membeli dan tidak melakukan Panic buying. Karena pemerintah menjamin stok minyak goreng tetap tersedia dengan harga terjangkau dan menyiapkan tindakan tegas bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan. (Yud/Sumber rilis)