Kepergok, Maling Motor di Jember Babak Belur Dihajar Massa

oleh -3353 Dilihat
Company Logo

JEMBER, Pelitaonline.ID – Seorang pria bernama Ponari (43), warga Dusun Gumuklimo, Desa Nogosari, Kecamatan Rambipuji, Kabupaten Jember, diamankan polisi setelah diduga melakukan pencurian sepeda motor di area persawahan Kecamatan Wuluhan, Kabupaten Jember, Sabtu (17/1/2026).

Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 09.00 WIB di area persawahan Dusun Tanjungsari, Desa Glundengan. Sepeda motor yang menjadi sasaran pelaku adalah Honda Kharisma X 125 warna hitam biru tahun 2004 milik Muhammad Sulaiman (34), seorang wiraswasta setempat.

Kapolsek Wuluhan AKP Handoko menjelaskan, aksi pencurian diketahui setelah saksi Muhammad Lukman melihat gerak-gerik mencurigakan di sekitar sepeda motor yang diparkir di pinggir jalan persawahan.

“Saksi melihat pelaku mondar-mandir di sekitar motor, lalu mencoba menyalakan kendaraan menggunakan alat yang diambil dari saku celananya. Kunci kontak sempat berputar, namun mesin tidak menyala,” ujar Handoko.

Saksi kemudian berteriak meminta pertolongan warga. Mengetahui aksinya diketahui, pelaku melarikan diri ke arah utara melewati area persawahan. Warga yang mendengar teriakan tersebut berupaya mengejar hingga akhirnya menangkap pelaku di Dusun Sumberjo Barat, Desa Glundengan.

Sebelum petugas kepolisian tiba di lokasi, pelaku sempat menjadi sasaran kemarahan warga, bogem mentah pun melayang akibatnya pelaku mengalami sejumlah luka. Petugas dari SPKT bersama Unit Reserse Kriminal Polsek Wuluhan kemudian mengamankan pelaku dan membawanya ke RSUD Balung untuk menjalani visum serta mendapatkan perawatan medis.

“Setelah menjalani perawatan, pelaku dibawa ke Polsek Wuluhan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Kharisma X 125 dan satu buah kunci kontak,” kata Handoko.

Company Logo

Dalam perkara ini, penyidik menjerat pelaku dengan dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tentang pencurian kendaraan bermotor. Ancaman pidana atas pasal tersebut berupa hukuman penjara sesuai ketentuan yang berlaku.

Pewarta : Umam
Editor : Wahyudiono

No More Posts Available.

No more pages to load.