JEMBER, Pelitaonline.co – Terkuaknya adanya penjualan Pupuk Bersubsidi melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) di Kecamatan Puger Kabupaten Jember, setelah adanya polemik pergantian sepihak ketua di Kelompok Tani (Poktan) Agung Rahayu 03 Desa Puger Wetan.
Diketahui, Kecamatan Puger Urea dan Ponska sama-sama dijual Rp 125.000 per sak. Harga jual ini merata hampir di semua kios yang menjual pupuk bersubsidi. Alih-alih, seragamnya harga jual yang menyalahi ketentuan, merupakan hasil kesepakatan paguyuban kios di kecamatan setempat.
Perihal itu disikapi, Koordinator Balai Penyuluh Pertanian (BPP) Balung Eko Sunu Teguh Prasetyo. Dikatakan, meskipun ada kesepakatan di Paguyuban terkait penjualan Pupuk Bersubsidi tetap penjualan harus sesuai dengan HET.
“Kami tidak bosan mewanti-wanti hal itu. Baik kepada kelompok tani, maupun kepada kios penjual pupuk subsidi. Apapun alasannya tidak bolehkan,” kata Sunu di Konfirmasi beberapa Awak media usai pertemuan dengan Kelompok Tani Agung Rahayu 3 di Kantornya, Senin (20/1/2025).
Hanya saja, Sunu tidak menyebut sanksi apa yang bakal diterima oleh kios yang melakukan kesepakatan tersebut. Sebab, dia beralasan bukan kewenangannya, tetapi kewenangan pengawasan ada di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag).
“Perihal, pengawasan Distribusi Pupuk Bersubsidi ada di Disperindag. Dinas pertanian hanya sebatas pengajuan RDKK dan Pengaploutan saja.” Tandasnya.
Pewarta : Zaenal.A
Editor : Wahyudiono