
Subur salah satu Perwakilan Warga asal Gumukmas berharap kesepakatan yang diputuskan ini menjadi solusi terbaik bagi masyarakat dan semoga apa yang menjadikan kesepakatan ini cepat direalisasikan dan menjadi langkah konkrit pemerintah.
“Semoga kesepakatan yang di ambil ini, menjadi langkah konkrit pemerintah dan tidak merugikan masyarakat,” katanya usai melakukan Rapat Koordinasi kepada Awak Media, Senin (13/1/2025).
Abdul Halim Ketua DPRD Jember mengatakan pemberi izin PT. IMASCO ASIATIC dikeluarkan oleh Pemerintah pusat, otomatis masyarakat puger sudah mendapatkan perhatian oleh Pemerintah pusat. “Juga, merupakan atensi dari pemerintah provinsi dan bagaimana jalan tersebut agar cepat realisasi,” ujarnya.
Komandan Kodim (Dandim) 0824/Jember Letkol Arm Indra Andriansyah mengajak warga menjaga ketertiban kondusifitas wilayah. Dandim juga mengatakan merasakan apa yang dirasakan oleh masyarakat tetapi semua butuh proses tidak bisa instan.
“Kasian warga yang terdampak jalan yang rusak akibat dump truck dan kendaraan lainnya, maka warga mengapresiasi kan persoalan ini langsung tersampaikan kepada PT. IMASCO ASIATIC,” ucapnya.
Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi menerangkan, semua kepentingan ini untuk masyarakat. Karena berawal dari kerusakan jalan infrastruktur dan Sarana Prasarana (Sarpras) yang tidak memadai, diperlukan mekanisme agar di tingkatkan kelas jalan.
‘”Ini perlu kesepakatan bersama antara PT.IMASCO ASIATIC dan warga, sambil menunggu proses perbaikan jalan. Polres Jember siap mengawal keputusan bersama, Polri menjaga Kamtibmas demi masyarakat,” tegasnya.
Sementara, Fendik perwakilan PT IMASCO ASIATIC mengatakan tidak akan lepas dari tanggung jawabnya seperti menyalurkan bantuan dana Corporate Social Responsibility (CSR) untuk masyarakat Jember dan memperhatikan UMKM.
“Dengan adanya blokade jalan ini tentunya sangat berdampak bagi PT IMASCO, karena ini investasi maka imbasnya sangat dirasakan oleh perusahaan, sejak awal imasco berdiri, semoga kejadian ini tidak terulang lagi,” Tandas Fendik.
Pewarta : Zainal. A
Editor : Wahyudiono











