BerandaBeritaKetua Paguyuban Kios Puger Akui Harga Pupuk Subsidi Diatas HET Kesepakatan Kios...

Ketua Paguyuban Kios Puger Akui Harga Pupuk Subsidi Diatas HET Kesepakatan Kios dan Kelompok Tani

- Advertisement -spot_img

JEMBER, Pelitaonline.co – Keputusan menjual Pupuk Bersubsidi melebihi HET di wilayah Kecamatan Puger, merupakan hasil kesepakatan antara kios dan kelompok tani, bukan atas koordinasi ataupun tidak ada intervensi dari paguyuban.

Pengakuan itu dikatakan oleh Ketua Paguyuban Kios Pupuk Kecamatan Puger, Hendro Saputro saat di konfirmasi Pelitaonline.co, Senin (20/1/2025) siang, di pasar Sapi Kecamatan Balung Kabupaten Jember.

“Kesepakatan itu kami serahkan kepada masing-masing kios agar berkoordinasi dengan kelompok. Jika kebetulan harganya seragam, barangkali antara kios-kios itu saling koordinasi. Jadi di paguyuban tidak ada. Tidak ada intervensi apapun terhadap kios,” ujarnya.

Menurut informasi yang diperoleh media ini, diketahui total ada 31 kios di Kecamatan Puger yang menjual pupuk Urea subsidi dengan harga Rp125.000 per sak (50 kg).

Padahal, HET pupuk Urea subsidi adalah Rp112.500 per sak. Sedangkan Ponska subsidi, harga jual yang ditetapkan adalah Rp125.000, lebih mahal Rp10.000 dari HET Rp115.000 per sak.

Hendro pun mengatakan, Jika selisih harga antara Rp10.000 hingga Rp12.500 itu, tidak diterima kios maupun paguyuban. Tetapi, semuanya diserahkan kepada kelompok tani sebagai uang kas. Dia juga membantah jika paguyuban menerima uang setoran untuk biaya “pengamanan”.

“Saya sebagai ketua paguyuban, serupiah pun tidak pernah menerima sesuatu dari kios-kios. Baik pungutan biaya atau pengamanan atau apa. Bisa dikroscek,” katanya.

Saat di tanya, perihal tentang pengakuan pengurus kelompok tani tentang bagi hasil selisih penjualan pupuk di atas HET, Hendro mengaku tidak tahu. “Bisa jadi, kata dia, itu merupakan kesepakatan antara kios dengan pengurus kelompok taninya,” ucapnya.

Pernyataan Hendro itu bertentangan dengan pengakuan Eko Sunu Teguh Prasetyo.
Koordinator Balai Penyuluh Pertanian (BPP) Balung. Pria yang akrab disapa Sunu ini mengaku, tidak mengetahui adanya kesepakatan penjualan Pupuk melebihi HET.

Sedangkan menurut Hendro, saat BUMDesma menggelar pertemuan dengan kelompok tani dan pemerintahan desa, penyuluh pertanian juga hadir dan menyaksikan adanya kesepakatan menjual pupuk subsidi di atas HET.

“Pada tanggal 21 Juli 2024, kesepakatan dengan anggota, dihadiri kelompok tani, perwakilan pemerintah desa dan BPD, serta PPL (Penyuluh Pertanian Lapangan ; Red) hingga ketemu angka Rp125.000. Ini berdasarkan kesepakatan semua,” terangnya.

Sedangkan, Sunu saat di Konfirmasi sebelumnya mengaku tidak mengetahui praktik penjualan pupuk yang melanggar aturan tersebut. Setiap kali bertemu dengan petani dan pengurus kios pupuk, ia selalu mengingatkan agar harga pupuk bersubsidi sesuai dengan ketetapan HET yang sudah ditentukan pemerintah.

Sunu juga menyatakan, kesepakatan harga di atas HET tersebut di luar kendali BPP Balung dan penetapan harga oleh paguyuban kios juga tidak dibenarkan. Hanya saja, dirinya tidak menyebutkan sanksi yang akan diterima oleh kios yang melanggar.

Sementara itu, advokat dan praktisi hukum Ihya Ulumiddin menjelaskan, kesepakatan menaikkan harga pupuk di atas HET, meski atas dasar kesepakatan, tetap tidak memiliki dasar hukum. Karena melanggar Pasal 1335 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan berpotensi menjadi tindak pidana kartel.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, Udik menambahkan, praktik kartel seperti ini dapat dikenakan Pasal 11 dengan ancaman denda hingga Rp25 miliar.

Pewarta : Zainal. A
Editor : Wahyudiono

- Advertisement -spot_img

#TRENDING TOPIC