BerandaBeritaKuasa Hukum Dofir Sebut Laporan Salah Seorang Debt Colletor Tidak Relevan

Kuasa Hukum Dofir Sebut Laporan Salah Seorang Debt Colletor Tidak Relevan

- Advertisement -spot_img

JEMBER, Pelitaonline.co – Ahmad Dofir, korban penganiayaan oleh   3 orang yang mengaku Debt Collector, dari salah satu Leasing di Kabupaten Jember yang melakukan penarikan paksa kendaraan konsumen, dilaporkan balik.

Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI)  cabang Jember tersebut, dilaporkan telah melakukan penganiayaan Ke Polsek Bangsalsari.

Menanggapi hal itu, kuasa Hukum Korban (Ahmad Dofir) Nasimatur Rahma, SH mengatakan, laporan penganiayaan yang dilakukan oleh kelompok Debt Collector tidak relevan. Sebab, mereka mendatangi kliennya yang seorang diri dirumahnya.

“Motif pelapor juga mau merampas mobil, klien saya sendirian, disini yang saya katakan tidak relevan,” kata Rahma, di halaman Mapolsek Bangsalsari di dampingi korban.

Sementara itu, Lutfian kuasa hukum dari Andik Suryo salah salah seorang dari 3 Debt Collector yang melapor hal tersebut, untuk mencari solusi, bagaimana perkara ini bisa diselesaikan dengan kekeluargaan.

“Namun hal itu, butuh waktu dan pertimbangan dari pihak pelapor maupun terlapor,” bebernya.

Lutfian memaparkan, poin terpenting dalam pelaporan atas dugaan pemukulan (penganiayaan) klaiennya  yang dilakukan oleh seorang nasabah. Dia pun menjelaskan dari tiga orang, satu orang yang melaporkan.

“Namanya pelapor, ya korbannya, satu orang yang menjadi korban saat waktu kejadian,” cetusnya.

Atas pelaporan tersebut, Kapolsek Bangsalsari AKP I Putu menerangkan, pihaknya akan berusaha memediasi kedua belah pihak. Namun masih harus koordinasi terlebih dahulu dengan Polres Jember.

“Karena ada dua titik pelaporan, di Polsek dan Polres, jadi kita harus berkoordinasi dulu dengan Polres dan hasil tunggu kesepakatan ” bebernya

I Putu mengaku, hanya menagani perkara yang mengarah di Pasal 352 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan ringan.

“Kalau untuk pengalihan objek Yudisial dan penadahan nya, terserah dari pihak Finance, apakah mau melaporkan terserah sesuai dengan TKPnya, kalau Polsek Bangsalsari hanya penganiayaannya,” tandasnya. (Awi/Yud)

- Advertisement -spot_img

#TRENDING TOPIC