Jember, Pelitaonline.co-Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Idham Azis, menerbitkan Maklumat bernomor Mak/ 4 /XII/2020 tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam pelaksanaan libur natal Tahun 2020 dan tahun baru 2021.
Hal itu, lantaran dengan mempertimbangkan penanganan penyebaran Covid-19 secara nasional yang belum sepenuhnya terkendali dan masih berpotensi berkembang luas dalam masyarakat.








