Hal tersebut, lanjut dia, bukan untuk mempersulit warga yang akan bekerja di luar negri. Namun bisa digunakan sebagian perlindungan hukum bagi mereka saat mengadu nasib di negri orang.
“Migrasi itu hak setiap orang kita tidak bisa menghalanginya. tetapi setidaknya kita berusaha memberikan hak-hak mereka saat bekerja di luar negeri.” imbuhnya
Kata Munir, paling tidak masyarakat paham dan tahu informasi sertatahapan menjadi tenaga migrasi yang aman. Sehingga mereka sebelum berangkat sudah siap segala sesuatunya.










